Kamis, 23 Mei 2013

TUGAS MK/MA: UJI MATERIL PASAL 7 AYAT (1) HURUF B UU NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


PERMOHONAN CONSTITUTIONAL RIVIEW
PASAL 7 AYAT (1) HURUF B UU NO.12 TAHUN 2011 TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 



Palembang, 20 Desember 2011



Kepada Yth.
Ketua Makamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka barat No. 07
Jakarta Pusat

Hal:   Permohonan Constitutional Riview (Uji Konstitusional) Pasal 7 Ayat (1) Huruf b UU       No.12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini;
1        Nama                     : Vidya, SH
Kewarganegaraan                       : Indonesia    
Pekerjaan              : Pengacara/Advocat
Alamat                   : Jalan Karang Asem Utara No 32, Kelurahan Kuningan Timur,
                                 Jakarta Selatan
                            
2        Nama                     : Megasari, SH
Kewarganegaraan                       : Indonesia    
Pekerjaan              : Pengacara/Advocat
Alamat                   : Jalan Dr. Radjiman No. 6 Bandung

3        Nama                     : Alip, SH
Kewarganegaraan                       : Indonesia    
Pekerjaan              : Pengacara/Advocat
Alamat                   : Jalan Leuwigajah No. 106 Bandung

4        Nama                     : Cheristine, SH
Kewarganegaraan          : Indonesia     
Pekerjaan              : Pengacara/Advocat
Alamat                   : Jalan Diponegoro No. 22 Bandung

5        Nama                     : Yoke, SH
Kewarganegaraan                       : Indonesia    
Pekerjaan              : Pengacara/Advocat
Alamat                   : Jalan Merdeka No.10 Jakarta Selatan
                

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON

Bahwa dengan ini PEMOHON mengajukan Permohonan Constitutional Riview (Uji Konstitusional) Pasal 7 Ayat (1) Huruf b UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Sebelum melangkah untuk sampai kepada petitum permohonan ini, izinkanlah PEMOHON untuk terlebih dahulu secara sistematik menguraikan:
(1)   Hal-hal yang terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara pengujian undang-undang sebagaimana yang dimohonkan dalam permohonan ini;
(2)   Hal-hal yang terkait dengan kedudukan hukum atau “legal standing” PEMOHON yang menerangkan adanya hak-hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
(3)   Hal-hal yang terkait dengan argumentasi yuridis yang diajukan PEMOHON sebagai landasan untuk mengajukan petitum dalam permohonan ini; dan
(4)   Kesimpulan; sebagai berikut:


I.        KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

1.      Permohonan pengujian materiel terhadap Undang-Undang Dasar (constitutional review) kepada Mahkamah Konstitusi, semata-mata didasarkan pada kewenangan Mahkamah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupun dalam ketentuan perundang-undangan sebagai berikut: Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, antara lain, menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;

2.    Oleh karena yang dimohonkan Sehubungan dengan kewenangan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi sebagaimana dinyatakan di atas, Mahkamah Konstitusi berhak dan berwenang untuk melakukan uji materiil atas Undang-Undang Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya pasal 7 Ayat (1) huruf b yang bertentangan dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON sebagaimana yang diatur dalam 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

3.    Berdasarkan uraian di atas, maka tidak ada keraguan sedikitpun bagi PEMOHON menyimpulkan, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian undang-undang ini pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
 
II.                  KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON

1.   Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa  pemohon pengujian undang-undang adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang” yang dalam huruf a menyebutkan “perorangan warga negara Indonesia”. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) undang-undang a quo, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;

2.   Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan No 006/PUU-III/2005 jo Putusan No 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan komulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
(1)   Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2)   Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
(3)   Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
(4)   Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
(5)   Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

3.        Bahwa sebagai warganegara Republik Indonesia, PEMOHON mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, baik yang bersifat tidak langsung seperti hak untuk mendapatkan kepastian hukum sebagai konsekuensi dari pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah sebuah “negara hukum” sebagaimana normanya diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, maupun hak-hak konstitisional yang bersifat langsung yang normanya dirumuskan dalam Bab XA yang diberi judul “HAK ASASI MANUSIA”,  dan secara spesifik dirumuskan dalam Pasal 28D ayat (1) yang bunyinya “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” ;

4.  Oleh Karena Itu, PEMOHON merasa bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan karena berlakunya Pasal 7 Ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berikut penjelasannya:
a.      Bahwa Pemohon menganggap, dengan berlakunya norma dalam BAB III Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 yang  menyatakan
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”
b.  Bahwa ketika mengajukan permohonan ini, Pemohon adalah warga negara Republik Indonesia yang menuntut hak konstitusionalnya yaitu kepastian hukum atas masuknya TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan dan kedudukannya yang lebih tinggi di atas Undang-Undang.

5.   Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan pengujian undang-undang ini, sebagaimana akan dikemukakan dalam petitum permohonan nanti, PEMOHON berharap hak-hak konstitusional PEMOHON untuk memperoleh adanya “pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil”;

6.  Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana telah diuraikan di atas, maka PEMOHON berkesimpulan, PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini, berdasarkan alasan, yakni:
(1)   PEMOHON adalah perorangan warganegara Republik Indonesia;
(2)   Sebagai warganegara, PEMOHON mempunyai hak konstitusional yang normanya telah diatur dan diberikan oleh UUD 1945, yakni hak konstitusional untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penyelenggara negara sebagai konsekuensi dari pernyataan sebagai sebuah negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana diatur oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, hak konstitusional untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan  kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) yang bunyinya “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”;
(3)   Kerugian konstitusional tersebut nyata-nyata terjadi, yakni hak-hak konstitusional PEMOHON dirugikan dengan ketentuan “Tap MPR masuk ke dalam hierarki Perundang-undangan” sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) Huruf b  UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan  yang kini sedang dimohonkan untuk diuji;
(4)   Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang diharapkan akan mengabulkan petitum permohonan ini, maka kerugian konstitusional Pemohon dimaksud, diharapkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.


III.                POKOK PERKARA

1.      Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) dalam siding paripurna pada tanggal…    telah mengesahkan Rancanngan Undang-Undang…. mmenjadi Undang-Undang… dengan mencabut Undang-Undang…. Kemudian pada tanggal … Undang-Undang…. disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Undang-Undang Tanggal 20 Agustus 2011; yang diundangkan oleh pemerintah cq. Presiden RI dalam Lembaran Negara Tahun… Nomor…, sedangkan penjelasan Undang-Undang… a quo dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor…; Penjelasan Undang-Undang…diumumkan dalam TLNRI No...

2.      Ketentuan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(P-01: Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011)

3.      Kedudukan dan Wewenang MPR
a.      MPR SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagaii pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
WEWENANG:
(1)   Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
(2)   Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
(3)   Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
(4)   Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
(5)   Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
(6)   Mengubah undang-Undang Dasar  Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis. Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
(7)   Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
b.      SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan setingkat dengan Presiden, DPR, DPR, MA, MK dan KY dalam UUD 1945.
WEWENANG
(1)   Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
(2)   Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
(3)   Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
(4)   Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
(5)   Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
(6)   Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
 (P-02: Amandemen keempat UUD 1945 BAB MPR)

4. TAP MPR bila dilihat dari lembaga yang membuatnya. Secara konstitusional MPR, yang merupakan lembaga pembuat TAP MPR, bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara yang di atas lembaga lainnya, melainkan sudah setingkat dengan DPR yang juga lembaga legislatif. Berdasarkan asas bahwa UU yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi akan berkedudukan lebih tinggi pula, maka TAP MPR secara teoritis akan lebih cocok setara dengan UU, bukan setingkat di atas UU;

5.  Setelah terbitnya TAP MPR No I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR RI Tahun 1960-2002, Ketetapan MPR berada di simpang jalan. Di satu pihak dinyatakan bahwa masih ada 3 (tiga) Ketetapan yang masih berlaku dengan ketentuan, yaitu
(1)   TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI;
(2)   TAP MPR No XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan TAP MPR RI No V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur (lihat TAP MPR No I/MPR/2003 Pasal 2);
(3)   dan 11 (sebelas) Ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang (lihat TAP MPR No I/MPR/2003 Pasal 4). Jadi keempat belas ketetapan itu masih memiliki daya laku (validity) dan daya guna (efficacy).
(P-03: Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR 1/2003)

6.      MPR tidak akan membuat lagi produk hukum berbentuk TAP MPR yang mengikat ke luar, walaupun dalam Keputusan MPR Nomor 7 jo Nomor 13/MPR/2004 tentang Peraturan Tata Tertib MPR-RI masih dimungkinkan dibentuknya TAP MPR (vide Pasal 74) walaupun dalam bentuk/arti beschikking;

7.      TAP MPR Dalam Hierarki Perundang-udangan
a.      Sebelumnya, dalam UU No. 10/2004 TAP MPR dikeluarkan dari hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. TAP MPR memang sempat masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No. XX Tahun 1966 dan TAP MPR No. III Tahun 2000. Namun, akhirnya TAP MPR dikeluarkan dari hierarki dengan berlakunya UU No. 10/2004. 
Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, Tap MPR dimasukkan kembali ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni sebagai berikut:
a.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.      Peraturan Pemerintah;
e.      Peraturan Presiden;
f.       Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Lebih jauh disebutkan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011  bahwa yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003 (“TAP MPR 1/2003”).
(P-04: TAP MPR No. III Tahun 2000;
 P-05: TAP MPRS No. XX Tahun 1966;
 P-06: UU No. 10 Tahun 2004)
b.      Jika dilihat posisi MPR dalam UUD 1945 sebelum perubahan, yang mana MPR merupakan lembaga tertinggi negara, maka TAP MPR posisinya memang lebih tinggi dari UU. akan tetapi bila dilihat posisi MPR setelah amandemen UUD 1945, posisi MPR setingkat dan sederajat dengan DPR dan Presiden, yang membuat UU, maka TAP MPR bisa dikatakan setingkat dengan UU. TAP MPR yang dimaksud dalam UU No. 12 Tahun 2011 adalah TAP MPR yang ditetapkan pada saat MPR masih menjadi lembaga tertinggi negara, maka hierarkinya tentu lebih tinggi dari UU yang dibuat oleh DPR bersama Presiden yang hanya lembaga tinggi negara. 
c.       TAP MPR/S sebelum amandemen UUD 1945 merupakan aturan hukum dasar di samping UUD 1945 yang memuat norma dasar dan bersifat regeling, posisinya jelas berada diatas UU yang lebih teknis. Setelah amandemen UUD 1945 posisi TAP MPR tidak lagi menjadi aturan hukum dasar, dan UUD 1945 adalah aturan hukum dasa tunggal, serta bersifat beshicking bagi administrasi internal MPR saja.
(P-07: Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966)

8.      Pendapat Ahli
a.      Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menyatakan sebenarnya penempatan TAP MPR di atas UU adalah keliru. Menurutnya, TAP MPR seharusnya sederajat dengan UU sehingga bisa dibatalkan jika bertentangan dengan konstitusi melalui pengujian ke MK. 
(P-08: Jimly Asshiddiqie, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta : Bhuana Ilmu Populer, 2007))
b.      Mengenai kedudukan TAP MPR Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Sri Soemantri berpendapat bahwa setelah amandemen UUD 1945 terjadi perubahan mendasar atas kedudukan MPR. MPR, menurutnya, tidak lagi sebagai lembaga negara tertinggi dan tidak akan ada lagi bentuk hukum yang namanya ketetapan MPR.
c.       Menurut pakar Ilmu Peraturan Perundang-undangan UI yang kini adalah hakim MK Maria Farida Indrati juga menyatakan bahwa karena sekarang presiden dipilih oleh rakyat, maka Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sehingga untuk selanjutnya tidak boleh ada lagi TAP yang memberikan mandat ke presiden. MPR, menurutnya, tidak berwenang membuat ketetapan yang bersifat mengatur, tapi sebatas ketetapan MPR yang bersifat beshicking.
(P-10: Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan : Dasar-dasar dan Pembentukannya, cet. XI, (Yogyakarta : Kanisius, 2006))

9.      Bila terdapat UU bertentanngan dengan TAP MPR tersebut, tapi mekanisme pengujiannya belum ada, berarti negara dalam hal ini menelantarkan rakyat yang ingin mencari keadilan karena merasa tidak mendapatkan keadilan akibat berlakunya UU tersebut. Bukankah undang-undang berfungsi sebagai pengatur masyarakat, dan persoalan mengatur masyarakat adalah bagaimana mendistribusikan keadilan bisa diterima oleh pihak-pihak dalam masyarakat. Jika UU No. 25 Tahun 2007 tidak diterima oleh masyarakat, atau pihak yang merasa haknya dilanggar, maka akan kemana dilakukan pengujian, sedangkan UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2012 maupn UU MK sendiri tidak mengaturnya.


IV.               PETITUM

Berdasarkan uraian diatas, petitum yang kami dalam permohonan ini kepada Majelis Hakim mahkamah Konstitusi Yang Mulia adalah berkenan memutus permohonan ini denga amar putusan sebagai berikut
1.        Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2.        Menyatakan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 bertentangan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Hormat Kami



 --------------------------
Vidya, SH



--------------------------
Megasari, SH



--------------------------
Alip, SH



--------------------------
Cheristine, SH



--------------------------
Yoke, SH
DAFTAR BUKTI SURAT PERMOHONAN
PERMOHONAN UJI KONSTITUSIONALITAS
PASAL 7 AYAT (1) HURUF B UU NO 12 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


NO
NAMA BUKTI
NO BUKTI
1.
Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011
P-01
2.
Amandemen keempat UUD 1945 BAB MPR
P-02
3.
Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR 1/2003
P-03
4.
TAP MPR No. III Tahun 2000
P-04
5.
TAP MPRS No. XX Tahun 1966
P-05
6.
UU No. 10 Tahun 2004
P-06
7.
Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966
P-07
8.
Jimly Asshiddiqie, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta : Bhuana Ilmu Populer, 2007
P-08
9.
P-09
10.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan : Dasar-dasar dan Pembentukannya, cet. XI, (Yogyakarta : Kanisius, 2006
P-10

                                                                                               

Senin, 13 Mei 2013

Hakikat Kepemimpinan


            Dia yang membayangkan kepemimpinan yang diraih punya makna kemegahan;tak akan pernah mampu menanggung beban tanggung jawabnya. Menundukkan setiap orang dalam kedudukan penting di kepala dan dada kita adalah jalan yang landai menuju kemuliaan dan kepemimpinan. Anak panah yang melenceng senoktah pada busurnya; kan meleset berdepa-depa di  sasarannya. Nah, bagaimana jika kepemimpinan melenceng setitik, sehasta, bahkan amat jauh?
            Bagi yang dianggap wakil kebajikan, perbuatan tak cuma soal halal dan halal, tapi juga patut atau tercibir; mulia atau menyesakkan dada. Pemimpin yang mau membuka tutup penghalang kemajuan bawahannya; sungguh sedang menambahkan daya bagi keberhasilan dirinya. Dia yang tidak merasa butuh pada apa yang diperebutkan para raja adalah yang paling berwibawa tuk didengarkan oleh mereka. Dan ukuran sesungguhnya dari sang pemimpin bukan berapa banyak yang melayaninya, tapi berapa banyak yang layani.
_SAF_

Minggu, 28 April 2013

Sidang Komprehensif Pake Bahasa Belanda # episode/bagian 1 (episode/sectie1)

       Ketika sidang skripsi, di fakultas hukum disebut dengan sidangg komprehensim yaitu tidak hanya menguji skripsi juga sekaligus pengetahuan hukum yang selama ini dipelajari di bangku kuliah. Tentu saja berhubungan dengan skripsi, kadang kala tidak. nah, lho....
       Memang sebagai mahasiswa fakultas hukum, kami memiliki mata kuliah bahasa Belanda, karena hukum kita masih menggunakan produk hukum buatan Belanda KUHP,KUHPerdata, dan KUHDangang. Hal tersebut menjadi alasan untuk mempelajari bahasa Belanda yang diadakan pada mahasiswa semester 2 dan 2 sks. Menurut pengakuan dosen kami yang juga menmpuh S2 di Belanda, sebenarnya orang-orang Belanda sudah jarang menggunakan bahasa Belanda, mereka lebih suka menggunakan bahasa Inggris.
        Ceritanya sebelum beberapa hari sidang, terbitlah SK penguji kami. di ruang ujian saya, terdapat satu orang dosen yang sangat hapal KUHD luar kepala lengkap dengan bahasa Belandanya. berdasarkan desa-desus yang beredar, ketika menguji beliau suka bertanya bahasa Belandanya. Jujur, tidak terlalu bisa bahasa belanda, jika berandai toefl bahasa Belanda mungkin 10 skornya.
         Berbekal Om Google (kamus bahasa belanda ga punya), mulai meracik bahasa Belanda sebagai  penyelamat awal, yang penting punya senjata dulu. berikut racikan bahasa Belanda:

dank u voor de vraag
sorry
Ik bedoel tidakmengerti
Ik spreek niet goed Nederlands
Wilt u om het te vertalen in het Indonesisch
Ik zal proberen te beantwoorden
als ik kon


yang artinya:
terima kasih atas pertanyaannya
mohon maaf
saya tidakmengerti maksudnya
saya tidak bisa bahasa belanda dengan baik
bersediakah anda menterjemahkannya dalam bahasa indonesia
saya akan berusaha menjawabnya
jika saya bisa
 

Jumat, 26 April 2013

Beda Tugas HRD dan Legal Officer

Administration and Support Manager
Berfungsi untuk mendukung kegiatan unit kerja lainnya terutama dalam bidang Administrasi, HRD, Logistic serta hukum dan kontrak. Tugas dan tanggung jawab meliputi:
- Menyusun dan mengevaluasi rencana kerja dan anggaran di departemennya.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan perusahaan dam ketentuan perburuhan yang berlaku. Mengkoordinasikan unit kerja / bagian yang berada langsung dibawahnya (HRD, logistik, hukum dan kontrak) dengan bagian lainya (operasi dan keuangan) guna menunjang operasi perusahaan.
- Bertanggung jawab atas penerimaan, penempatan dan pembinaan pegawai.
- Melakukan tugas-tugas lain yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Bertanggung jawab atas: - HRD superintendent, - Logistic superintendent, - Legal dan Contract superintendent
Melapor kepada - Finance Manager
Human Resource Development
Berfungsi unrtuk mempersiapkan rencana kerja dan mengkoordinir tugas-tugas yang menyangkut masalah kepegawaian (penerimaan, penempatan, dan pembinaan pegawai), sehingga diharapkan mendapatkan pegawai yang professional di bidangnya masing-masing. Tugas dan Tanggung jawab meliputi:
  • Mempersiapkan rencana kerja dan anggaran di bidang kepegawaian
  • - Mengadakan koordinasi kerja dengan departemen lain mengenai kebutuhan pegawai serta mengadakan seleksi sesuai dengan standar kebutuhan perusahaan terhadap calon pegawai.
  • - Melaksanakan, mengawasi serta mengembangkan program pelatihan dan pengembangan karir juga kaderisasi kepegawaian sesuai dengan pedoman kebijaksanaan perusahaan.
  • - Menganalisa dan merekomendasikan masalah kompensasi pegawai (lembur, tunjangan dan penghasilan lainnya).
  • - Bertanggung jawab atas penerapan peraturan perusahaan. Bertanggung jawab atas: - Staf Personalia (HRD staff).
Melapor kepada: - Administration and Support Manager.
Legal and Contract Superintendent
Berfungsi memberikan pertimbangan dan usulan dari aspek legal terhadap masalah yang dihadapi perusahaan serta melakukan tugas-tugas pengurusan dokumen perijinan dan pembuatan kontrak kerja. Tugas dan tanggung jawab meliputi:
  • Mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan atas dasar kuasa dari pimpinan perusahaan.
  • Bertanggung jawab atas terhadap pengurusan semua dokumen perijinan yang diperlukan perusahaan.
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan perusahaan dan peraturan perundangundangan yang berlakku di lingkungan perusahaan.
  • Menganalisa dan memberikan saran-saran menyangkut aspek legal terutama mengenai pembuatan kontrak kerja dengan pihak ketiga dan perjanjianperjanjian kerja.
  • Memberikan pertimbangan-pertimbangan aspek hukum yang dimintakan oleh departemen lain dalam lingkungan organisasi perusahaan.
  • Melakukan tugas-tugas lain yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Bertanggung jawab atas: Legal Staff dan Contract.
Melapor kepada: Administration and Support Manager.

Sabtu, 06 April 2013

BELAJAR HUKUM BERSAMA DETECTIVE CONAN


Prolouge
            Kita sudah tidak asing lagi dengan tokoh komik yang satu ini, komik Jepang ditulis dan digambar oleh Gōshō Aoyama. Cerita berawal yang bernama sinichi, detective SMU yang memang terkenal cerdas yang telah banyak memecahkan kasus dan  ikut membantu kepolisian, namun suatu ketika terjadilah suatu tragedi dimana yang membuat tubuh Sinichi menyusut menjadi anak berumur 7 tahun akibat menelan obat yang baru saja dikembangkan oleh suatu organisasi. Untuk menyembunyikan identitasnya dan untuk menginvestigasi keadaan sindikat tersebut, yang selanjutnya dikenal dengan nama Organisasi Berbaju Hitam atau Organisasi Hitam, dia menyamarkan namanya menjadi Conan Edogawa.[5]
             Akhirnya untuk menjalankan hidupnya Conan tinggal bersama Ran Mouri teman Sinichi masa kecil dulu disamping tetap membantu memecahkan kasus dengan membentuk kelompok detektif cilik bersama teman-teman sekolahnya juga tetap mencari jejak organisasi tersebut serta mencari penawar untuk memulihkan kondisi tubuhnya yang menyusut kembali seperti seperti semula.
            Alur utama cerita ini berlatar belakang tempat di Jepang modern, dengan penggunaan nama-nama tempat sungguhan seperti Tokyo dan Osaka, dan juga menggunakan nama tempat fiktif seperti "Teitan", "Beika" dan "Haido". Seri ini juga melibatkan banyak pihak sungguhan dengan tokoh fiktif seperti Inspektur Megure sebagai anggota Kepolisian Jepang, Jodie Starling sebagai anggota Biro Investigasi Federal (FBI), maupun Ethan Hondo sebagai anggota Badan Intelijen Pusat (CIA).
            Gōshō Aoyama menyebut Arsène Lupin, Sherlock Holmes, dan film samurai karya Akira Kurosawa sebagai faktor yang telah mempengaruhi karyanya.  Karena popularitas yang tinggi, beberapa lembaga pemerintah Jepang telah menggunakan seri ini untuk mempromosikan kebijakan-kebijakan pemerintah seperti untuk memperkenalkan Konferensi Tingkat Tinggi G8 ke-34 dan digunakan untuk mempromosikan memerangi kejahatan umum. Patung Shinichi Kudo, Conan Edogawa, dan Ran Mouri dapat ditemukan di Hokuei, Prefektur Tottori, Jepang, kota kelahiran Gōshō Aoyama, pengarang Detektif Conan.
            Baiklah agar semakin menarik dalam mempelajari pidana, maka buatlah cara belajar semenarik mungkin karena hal itu akan lebih mudah dipahami. Walaupun detektif conan merupakan cerita fiksi namun, di dalamnya memiliki ilmu yang sangat banyak. Inilah sisi lain dari pengarang yang membuktikan kecerdasan dan akurasi berdasarkan ilmu pengetahuan.

Selasa, 02 April 2013

Bagaimana cara menghitung kerugian materil dan immaterial seseorang

Kerugian Materil:
Yaitu kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh Pemohon.
Kerugian Immateril:
Yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari.
Kerugian dalam KUHPerdata dapat bersumber dari Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Juncto Pasal 1243 dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365.
Kerugian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Sebagaimana telah diterangkan diatas, dimana kerugian dalam Hukum Perdata dapat bersumber dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, maka berikut penjabarannya;
1.      Kerugian dalam Wanprestasi
Wanprestasi adalah pristiwa dimana pihak tidak melaksankana Prestasinya baik itu;
- Salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya.
- Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya.
- Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi melakukan yang dilarang dalam perjanjian
Wanprestasi sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang isinya “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menerapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
Saat salah satu pihak telah melakukan Wanpretasi maka dimungkinkan timbulnya kerugian dalam peristiwa tersebut, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1246 KUHPerdata, maka ganti-kerugian tersebut terdiri dari 3 unsur yaitu;
  • Biaya, yaitu biaya-biaya pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata/tegas  telah dikeluarkan oleh Pihak.
  • Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan/kehilangan barang dan/atau harta  kepunyaan salah satu pihak yang diakibatkan oleh kelalaian pihak lainnya.
  • Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh/diharapkan oleh salah satu pihak apabila pihak yang lain tidak lalai dalam melaksanakannya.
2.      Kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut, hal yang berbeda dengan Tuntutan kerugian dalam Wanprestasi, dalam tuntutan Perbuatan Melawan Hukum tidak ada pengaturan yang jelas mengenai ganti kerugian tersebut namun sebagaimana diatur dalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata tersirat pedoman yang isinya “Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan”.
Pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalam PMH kita bisa dalam Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya: “Dalam menilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan”
Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) 

intisari dari hukumonline.com

Pentingnya KTP dan tanda tangan

            Kartu tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti dari yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (WNI). Kartu ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau yang sudah menikah. Anak dari orang tua Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP bagi Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan, sedangkan bagi Warga Negara Asing berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap (ITAP). Khusus bagi warga negara yang sudah berusia 60 tahun dan keatas, akan mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
 Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1.  Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3.  Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
—Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4.  Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
hati-hati dengan KTP
       Kasus terbaru penyalahgunaan KTP yang terungkap di Jogja adalah peminjaman KTP untuk kredit kendaraan bermotor. Dengan iming-iming uang Rp1 juta orang rela meminjamkan KTP-nya untuk digunakan kredit kendaraan bermotor. Peminjaman Kartu Tanda Penduduk menjadi modus untuk mendapatkan sepeda motor kredit macet yang kemudian diselundupkan ke Timor Leste.
         Untuk mengumpulkan KTP tersebut pelaku melibatkan mafia. KTP tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan kredit motor ke perusahaan pembiayaan (leasing) yang memberikan syarat mudah.
         Tentu saja nantinya yang jadi korban adalah si pemilik KTP karena kalau kredit ini cair, tetapi kemudian yang meminjam tidak mau membayar yang terkena imbasnya adalah pemilik KTP. Mereka akan dicari pihak leasing atau pemberi pinjaman.
Kita terkadang dengan gampang meminjamkan KTP kita kepada orang lain karena sang peminjam adalah tetangga kita, atau teman baik kita. Sebetulnya tidak apa-apa meminjamkan KTP ke orang lain asal tujuannya jelas dan hal itu tidak merugikan kita.
        Tetapi hati-hati kalau meminjamkan KTP kita untuk syarat kredit atau untuk kegiatan yang tidak jelas. Salah-salah kita yang akan celaka, kita yang akan diburu oleh debt collector karena tidak bayar angsuran atau kredit jadi macet. Belum lagi kalau kita terlilit kredit macet maka nama kita akan di black list atau masuk daftar hitam bank. Kalau sudah begini maka jangan harap bisa mendapatkan kredit dari bank meskipun yang mengurus persyaratan kita sendiri dan kita memang betul-betul membutuhkan.
hati-hati tandatangan
     Sekarang ini setiap berurusan apa saja, maka KTP menjadi andalan utama. Dari berurusan jual-beli tanah, urusan dengan notaris, menabung, pinjam uang, urusan akta kelahiran anak, kredit motor, pencairan dana bansos, semuanya mementingkan KTP. Begitu pentingnya KTP, seorang klian banjar dibuat ketar-ketir ketika mencairkan dana bansos yang ditolak pihak bank. Gara-garanya tanda tangan pada KTP tidak sama dengan tanda tangan yang dibuat waktu di hadapan petugas bank.
      Walaupun akhirnya bisa dicairkan setelah melakukan pembuktian dengan mengajak saksi-saksi. Ini memberikan gambaran pentingnya identitas diri yang benar. Bagi pihak bank, tentu saja KTP menjadi bukti kuat bahwa yang mencairkan uang itu memang benar orangnya. Bisa jadi pengalaman sebelumnya pihak bank dibuat rugi karena ada oknum yang mampu mencairkan uang dengan KTP yang identitasnya tidak benar.
sumber:
http://www.solopos.com/2012/08/01/tajuk-jangan-asal-pinjamkan-ktp-206332
http://cigadoggoblog.blogspot.com/2012/06/makalah-ktp.html 
http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=60448
 
Copyright © 2010 Dokter Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia. All rights reserved.
Blogger Template by