Jumat, 26 April 2013

Beda Tugas HRD dan Legal Officer

Administration and Support Manager
Berfungsi untuk mendukung kegiatan unit kerja lainnya terutama dalam bidang Administrasi, HRD, Logistic serta hukum dan kontrak. Tugas dan tanggung jawab meliputi:
- Menyusun dan mengevaluasi rencana kerja dan anggaran di departemennya.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan perusahaan dam ketentuan perburuhan yang berlaku. Mengkoordinasikan unit kerja / bagian yang berada langsung dibawahnya (HRD, logistik, hukum dan kontrak) dengan bagian lainya (operasi dan keuangan) guna menunjang operasi perusahaan.
- Bertanggung jawab atas penerimaan, penempatan dan pembinaan pegawai.
- Melakukan tugas-tugas lain yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Bertanggung jawab atas: - HRD superintendent, - Logistic superintendent, - Legal dan Contract superintendent
Melapor kepada - Finance Manager
Human Resource Development
Berfungsi unrtuk mempersiapkan rencana kerja dan mengkoordinir tugas-tugas yang menyangkut masalah kepegawaian (penerimaan, penempatan, dan pembinaan pegawai), sehingga diharapkan mendapatkan pegawai yang professional di bidangnya masing-masing. Tugas dan Tanggung jawab meliputi:
  • Mempersiapkan rencana kerja dan anggaran di bidang kepegawaian
  • - Mengadakan koordinasi kerja dengan departemen lain mengenai kebutuhan pegawai serta mengadakan seleksi sesuai dengan standar kebutuhan perusahaan terhadap calon pegawai.
  • - Melaksanakan, mengawasi serta mengembangkan program pelatihan dan pengembangan karir juga kaderisasi kepegawaian sesuai dengan pedoman kebijaksanaan perusahaan.
  • - Menganalisa dan merekomendasikan masalah kompensasi pegawai (lembur, tunjangan dan penghasilan lainnya).
  • - Bertanggung jawab atas penerapan peraturan perusahaan. Bertanggung jawab atas: - Staf Personalia (HRD staff).
Melapor kepada: - Administration and Support Manager.
Legal and Contract Superintendent
Berfungsi memberikan pertimbangan dan usulan dari aspek legal terhadap masalah yang dihadapi perusahaan serta melakukan tugas-tugas pengurusan dokumen perijinan dan pembuatan kontrak kerja. Tugas dan tanggung jawab meliputi:
  • Mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan atas dasar kuasa dari pimpinan perusahaan.
  • Bertanggung jawab atas terhadap pengurusan semua dokumen perijinan yang diperlukan perusahaan.
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan perusahaan dan peraturan perundangundangan yang berlakku di lingkungan perusahaan.
  • Menganalisa dan memberikan saran-saran menyangkut aspek legal terutama mengenai pembuatan kontrak kerja dengan pihak ketiga dan perjanjianperjanjian kerja.
  • Memberikan pertimbangan-pertimbangan aspek hukum yang dimintakan oleh departemen lain dalam lingkungan organisasi perusahaan.
  • Melakukan tugas-tugas lain yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Bertanggung jawab atas: Legal Staff dan Contract.
Melapor kepada: Administration and Support Manager.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Dokter Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia. All rights reserved.
Blogger Template by