Kartu
tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti dari yang
diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (WNI). Kartu ini wajib dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap
(ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau yang sudah menikah. Anak dari orang tua
Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga
wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP bagi Warga Negara Indonesia
berlaku selama 5 tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan
bulan kelahiran yang bersangkutan, sedangkan bagi Warga Negara Asing berlaku
sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap (ITAP). Khusus bagi warga negara yang
sudah berusia 60 tahun dan keatas, akan mendapat KTP seumur hidup yang tidak
perlu diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku Nasional, sehingga tidak
perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank,
dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data
penduduk untuk mendukung program pembangunan.
—Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah
sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis
Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang
perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK
memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan
validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan
sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik
jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI,
dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
6. Rekaman seluruh sidik
jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh
pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
hati-hati dengan KTP
Kasus terbaru penyalahgunaan KTP yang terungkap di Jogja adalah
peminjaman KTP untuk kredit kendaraan bermotor. Dengan iming-iming uang
Rp1 juta orang rela meminjamkan KTP-nya untuk digunakan kredit kendaraan
bermotor. Peminjaman Kartu Tanda Penduduk menjadi modus untuk mendapatkan
sepeda motor kredit macet yang kemudian diselundupkan ke Timor Leste.
Untuk mengumpulkan KTP tersebut pelaku melibatkan mafia. KTP tersebut
digunakan untuk mengajukan permohonan kredit motor ke perusahaan
pembiayaan (leasing) yang memberikan syarat mudah.
Tentu saja nantinya yang jadi korban adalah si pemilik KTP karena
kalau kredit ini cair, tetapi kemudian yang meminjam tidak mau membayar
yang terkena imbasnya adalah pemilik KTP. Mereka akan dicari pihak leasing atau pemberi pinjaman.
Kita terkadang dengan gampang meminjamkan KTP kita kepada orang lain
karena sang peminjam adalah tetangga kita, atau teman baik kita.
Sebetulnya tidak apa-apa meminjamkan KTP ke orang lain asal tujuannya
jelas dan hal itu tidak merugikan kita.
Tetapi hati-hati kalau meminjamkan KTP kita untuk syarat kredit atau
untuk kegiatan yang tidak jelas. Salah-salah kita yang akan celaka, kita
yang akan diburu oleh debt collector karena tidak bayar angsuran atau kredit jadi macet. Belum lagi kalau kita terlilit kredit macet maka nama kita akan di black list
atau masuk daftar hitam bank. Kalau sudah begini maka jangan harap bisa
mendapatkan kredit dari bank meskipun yang mengurus persyaratan kita
sendiri dan kita memang betul-betul membutuhkan.
Sekarang ini setiap berurusan apa saja, maka KTP menjadi andalan utama.
Dari berurusan jual-beli tanah, urusan dengan notaris, menabung, pinjam
uang, urusan akta kelahiran anak, kredit motor, pencairan dana bansos,
semuanya mementingkan KTP. Begitu pentingnya KTP, seorang klian banjar
dibuat ketar-ketir ketika mencairkan dana bansos yang ditolak pihak
bank. Gara-garanya tanda tangan pada KTP tidak sama dengan tanda tangan
yang dibuat waktu di hadapan petugas bank.
Walaupun akhirnya bisa dicairkan setelah melakukan pembuktian dengan mengajak saksi-saksi. Ini memberikan gambaran pentingnya identitas diri yang benar. Bagi pihak bank, tentu saja KTP menjadi bukti kuat bahwa yang mencairkan uang itu memang benar orangnya. Bisa jadi pengalaman sebelumnya pihak bank dibuat rugi karena ada oknum yang mampu mencairkan uang dengan KTP yang identitasnya tidak benar.
Walaupun akhirnya bisa dicairkan setelah melakukan pembuktian dengan mengajak saksi-saksi. Ini memberikan gambaran pentingnya identitas diri yang benar. Bagi pihak bank, tentu saja KTP menjadi bukti kuat bahwa yang mencairkan uang itu memang benar orangnya. Bisa jadi pengalaman sebelumnya pihak bank dibuat rugi karena ada oknum yang mampu mencairkan uang dengan KTP yang identitasnya tidak benar.
sumber:
http://www.solopos.com/2012/08/01/tajuk-jangan-asal-pinjamkan-ktp-206332
http://cigadoggoblog.blogspot.com/2012/06/makalah-ktp.html
http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=60448
0 komentar:
Posting Komentar