Tuan
A selaku Gubernur Jawa Barat mengadakan perjanjian dengan Tuan B selaku Direksi
PT. Maju Karya isi perjanjian untuk merehabilitas asetnya. Berupa rumah dan sekitarnya dalam waktu
10 bulan dengan nilai 10 juta. Asetnya
terletak di Jakarta. Dalam perjanjian disebutkan “Apabila ada perselisihan dan
tidak bisa dimufakatkan, memilih penyelesaian hukum di Pengadilan Negeri
Palembang” Setelah selesai
merehabilitasi rumah tersebut dan menagih pembayaran dengan Gubernur, tetapi
Gubernur C menolak pembayaradengan alasan rehabilitasi belum selesai yaitu
dengan pagarnya. Menurut PT. Maju Karya, pagar tidak termasuk dalam perjanjian
rehabilitasi, sehingga Gubernur C wajib membayar. karena tidak mencapai kesepakatan, maka PT.
Maju Karya menggugat dengan menyewa pengacara.
Buatlah kuasa penggugat dan tergugat.
______________________________________
SURAT
KUASA KHUSUS
Nomor: 025/Eks/XI/2010
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Sutan Syahrir, SE
Umur :
47 Tahun
Pekerjaan :
Direksi PT.Maju
Karya
Alamat :
Jalan Dr. Radjiman No. 6 Bandung
Selaku Direktur Sumber Daya Manusia berdasarkan
AD/RT Nomor 17 tanggal 14 Februari 2007. Bertindak untuk dan atas nama PT. Maju Karya, sebuah
Perseroan Terbatas yang beralamat di Jalan Leuwigajah No. 106, Cimahi, Bandung 40522 Jawa Barat, Fax.(022) 6613332. No Telepon.(022)
6613331
Dalam hal ini memilih domisili hukum
(Tempat/Alamat Penerima Kuasa) di Jalan Inspektur Marzuki No.2530, Palembang
yang berkantor pada Vidya Advocat and Partner
menerangkan dengan ini member kuasa;
1. Nama : Vidya,SH Umur : 41 Tahun
Alamat : Jalan Demang Lebar Daun No.10 Palembang
2. Nama : Cheristin,SH
Umur : 47 Tahun
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No.121 Palembang
3. Nama : Magawati, SH
Umur : 43 Tahun
Alamat : Jalan Merdeka No. 10, Palembang
4. Nama : Alip, SH
Umur : 50 Tahun
Alamat : Jalan Kol H. Burlian No. 78, Palembang
5. Nama : Yoke, SH
Umur : 47 Tahun
Alamat : Jalan Merdeka No. 19, Palembang
Yang akan bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili kepentingan hukum pemberi Kuasa baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama
---KHUSUS---
Untuk mengurus dan membela kepentingan hukum
Pemberi Kuasa selaku Penggugat dalam
perkara Perdata mengenai Wanprestasi lawan Pemerinah Provinsi Jawa Timur
cq. Gubernur Jawa Timur di Pengadilan Negeri Palembang
Dan selanjutnya Penerima Kuasa;
- Dapat mewakili didepan dan menghadap dihadapan Penjabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan atau Penjabat/Instansi Pemerintah/Swasta lainnya yang ada hubungannya dengan permasalahan tersebut di atas.
- Dapat memberikan segala keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan, pengaduan, gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban-jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan hakim, membalas segala perlawanan atas hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan Hak Penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Dapat memepergunakan Kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
- Diberikan hak untuk melimaphkan kuasa ini (Substitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa itu.
Palembang,
18 November 2010
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
Direktur
SDM PT. Maju Karya
CAP+MATERAI 6000
Vidya, SH________ (Sutan Syahrir,SE)
Cheristin,SH________
Megawati, SH________
Alip, SH________
Yoke, SH____________
__________________________________________
CONTOH KE-2
SURAT
KUASA KHUSUS
Nomor : 025/Eks/XI/2010
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Mohammad Ali,ST
Umur :
51 Tahun
Jabatan :
Gubernur Jawa Barat
Alamat : Jalan Perjuangan No. 22,
Bandung
Dalam hal ini Bertindak
untuk dan atas nama Pemerintahan
Provinsi Jawa Barat yang beralamat di
Jalan Diponegoro No. 22 Bandung - Jawa Barat Telp. (031) Fax. (031) 3533888, 3533905,
3524259
Dalam hal ini memilih domisili hukum
(Tempat/Alamat Penerima Kuasa) di Jalan Kolonel H. Burlian
No.121, Palembang yang berkantor
pada Mega
Advocat and Partner
menerangkan dengan ini member kuasa;
Umur : 41 Tahun
Alamat : Jalan Demang Lebar Daun No.10 Palembang
2. Nama : Cheristin,SH
Umur : 47 Tahun
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No.121 Palembang
3. Nama : Magawati, SH
Umur : 43 Tahun
Alamat : Jalan Merdeka No. 10, Palembang
4. Nama : Alip, SH
Umur : 50 Tahun
Alamat : Jalan Kol H. Burlian No. 78, Palembang
5. Nama : Yoke, SH
Umur : 47 Tahun
Alamat : Jalan Merdeka No. 19, Palembang
yang akan bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili kepentingan hukum pemberi Kuasa baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama
---KHUSUS---
Untuk mengurus dan membela kepentingan hukum
Pemberi Kuasa selaku Tergugat dalam perkara Nomor
1175/Pdt.B/PN.PLG lawan PT. Maju Karya di Pengadilan Negeri Palembang
Dan selanjutnya Penerima Kuasa;
- Dapat mewakili didepan dan menghadap dihadapan Penjabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan atau Penjabat/Instansi Pemerintah/Swasta lainnya yang ada hubungannya dengan permasalahan tersebut di atas.
- Dapat memberikan segala keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan, pengaduan, gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban-jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan hakim, membalas segala perlawanan atas hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan Hak Penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Dapat memepergunakan Kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
- Diberikan hak untuk melimaphkan kuasa ini (Substitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebaian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa itu.
Palembang,
11 November 2011
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
CAP+MATERAI 6000
Vidya, SH________ (Mohammad Ali, ST)
Cheristin,SH________
Megawati, SH________
Alip, SH________
Yoke, SH____________
0 komentar:
Posting Komentar