Sabtu, 02 Februari 2013

Hukum Acara Perdata: Surat Gugatan

Palembang, 20 November 2011

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri
Palembang
Jl.
KApten A. Rivai No.11
Plembang
Perihal: Gugatan Wanprestasi Mengenai Terlambat Bayar
Dengan hormat,
Perkenankanlah Kami Vidya dan Rekan, Advokat pada Kantor Hukum Vidya Advocat and Partner. beralamat di  Jalan Inspektur Marzuki No.2530, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No………………………, tertanggal 11 November 2011 (terlampir) dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Sutan Syahrir, SE, yang beralamat di Jalan Dr. Radjiman No. 6 Bandung  selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan Wanprestasi
 mengenai terlambat bayarterhadap:
Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 22 Bandung - Jawa Barat, Indonesia selaku TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan dan keadaan hukum yang menjadi dasar gugatan ini adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa berdasarkan perjanjian tanggal 23 Mei 2009, Tergugat merehabilitasi aset Penggugat sebuah rumah terletak di Jalan Ampera Raya No. 133 Jakarta Selatan dalam waktu 10  bulan dengan nilai Rp. 10.000.000,- terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai tanggal 30 Oktober 2010.
  2. Bahwa Dalam perjanjian disebutkan “Apabila ada perselisihan dan tidak bisa dimufakatkan, memilih penyelesaian hukum di Pengadilan Negeri Palembang”
  3. Bahwa Setelah selesai merehabilitasi rumah tersebut dan menagih pembayaran dengan Gubernur, tetapi Gubernur C menolak pembayaradengan alasan rehabilitasi belum selesai yaitu dengan pagarnya. Menurut PT. Maju Karya, pagar tidak termasuk dalam perjanjian rehabilitasi, sehingga Gubernur C wajib membayar.
  4. Bahwa  karena tidak mencapai kesepakatan, maka PT. Maju Karya menggugat dengan menyewa pengacara.
  5. Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  6. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaiamana diuraikan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut sesuai dengan Pasal 1243 KUH Perdata, sehingga karenanya cukup alasan bagi Penggugat gugatan perkara ini.
  7. Bahwa untuk menjamin dipatuhinya putusan ini nanti oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 10.000.000 USD (sepuluh juta USD) untuk setiap hari dia lalai memenuhi isi putusan.
  8. Oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
  9. Kerugian Immaterill :
  • Bahwa karena perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud, maka jelas sangat mengganggu Tergugat baik fikiran dan bathin, serta menyita waktu dimana Penggugat harus bolak-balik ke ………….. dan ……………….. untuk mengurus Klaim yang diajukan Penggugat dengan meninggalkan usahanya, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat menuntut ganti kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  • Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan di kemudian hari tidak menjadi sia-sia (illusioir), maka sangatlah beralasan apabila terhadap harta benda milik Tergugat baik benda tetap maupun benda tidak tetap, terlebih dahulu diletakkan sita jaminan (conservatoir Beslag), yaitu:
Alat-alat perlengkapan kantor berupa komputer-komputer, meja-meja, alat-alat tulis kantor, kendaraan bermotor dan semua benda-benda bergerak yang berada di lingkungan tetapi tidak terbatas pada benda yang berada di
  • Bahwa karena gugatan ini diajukan dan didukung oleh bukti-bukti otentik yang cukup dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya, maka Penggugat Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (Uit Veortbaar Bij Voorrad);
            Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Penggugat yaitu :
  4. Kerugian Materil :
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan diatas harta benda dan milik Tergugat berupa: Alat-alat perlengkapan kantor berupa komputer-komputer, meja-meja, alat-alat tulis kantor, kendaraan bermotor dan semua benda-benda bergerak lainnya yang berada di lingkungan tetapi tidak terbatas pada benda yang berada di  ………………. 
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad). 
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Namun demikian :

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono)

                                                                        Hormat kami,
                                                                        Kuasa Hukum Penggugat,
                                                                         Vidya, SH_________________
                                                                         Cheristin,SH_________________

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Dokter Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia. All rights reserved.
Blogger Template by