Senin, 11 Februari 2013

Rembulan Tenggelam Di Wajahmu Merupakan-Tere-Liye-2009


            Menggunakan alur flash back. Menceritakan kisah hidup seorang yang bernama Raihan/ray/rae dengan 5 pertanyaan hidup. Ketika menemukan jawaban atas semua pertanyaan, raihan harus menggunakan waktunya yang tersisa 5 hari untuk memperbaikinya. Inilah kisah hidup yatim-piatu, ada yang tidak beruntung hidup di panti asuhan dan mereka yang memiliki keluarga yang kaya-raya tidak perlu merasakan pahit getirnya tinggal di panti yang tak bersahabat dengan hidup sebagai seorang anak seutuhnya. Atau mereka yang yatim-piatu tidak berada di dua kondisi itu, yaitu mereka dijual sebagai obyek pemuas nafsu oleh para mucikari dan terjebak dalam hidup yang demikian memilukan. Setiap orang punya 5 pertanyaan dan adapun cara yang berbeda dalam menemukan setiap jawaban.


1.  Apakah kami memang tidak pernah memiliki kesempatan untuk memilih saat akan dilahirkan?
“…begitulah kehidupan. Robek-tidaknya sehelai daun di hutan paling tersembunyi semua sudah ditentukan. Menguap atau menetesnya sebulir embun yang menggelayut di bunga anggrek di dahan paling tinggi, hutan paling jauh semua sudah ditentukan…kalau urusan sekecil itu saja sudah ditentukan bagaimana mungkin urusan manusia yang lebih besar luput dari ketentuan…” ini megenai qadha dan qadar
2.     Apakah hidup itu adil?
Kondisi keburukan hidup yang dilalui terkadang menjadikan diri memiliki pandangan ada lasan pembenar bagiseseorang berbuat kejahatan bertamengkan dengan alasan kebaikan layaknya kisah robin hood. Jawababnya hidup ini adil. Berharap sedikit, member banyak. Maka kau akan siap menerima segala bentuk keadilan tuhan.
3.      Kenapa takdir menyakitkan harus terjadi?
Seseorang yang memiliki tujuan hidup, maka baginya tidak akan ada pertanyaan tentang kenapa tuhan selau megambil sesuatu yang menyenangkan darinya, kenapa dia harus dilemparkan dalam kesedihan. Baginya semua proses yang dialami, menyakitkan atau menyenangkan semuanya untuk menjemput tujaun itu…ia meninggal dengan penghujung yang baik.
4.   Ternyata setelah sejauh ini (memiliki harta dan kedudukan) semuanya tetap terasa kosong, hampa?
Beda antara orang-orang yang keterlaluan mencintai dunia dengan orang-orang yang bijak menyikapi hidupnya. Orang-orang yang keterlaluan mencintai dunia terus merasa hidupnya kurang…tapi orang-orang bijak, orang-orang yang berhasil menghaluskan hatinya secemerlang mungkin, membuat hatinya bagai cermin, maka dia bisa merasakan kebahagiaan melebihi orang terkaya sekalipun.
5.      Kenapa harus mengalami sakit berkepanjangan?kenapa takdir sakit mengukungku?
Ketika kau merasa hidupmu menyakitkan dan merasa muak dengan semua penderitaan maka itu saatnya kau harus melihat ke atas, pasti ada kabar baik untukmu, janji-janji, masa depan. Dan sebaliknya, ketika kau merasa hidupmu menyenangkandan selalu merasa kurang dengan semua kesenangan maka itulah saatnya kau harus melihat ke bawah,  pasti ada yang lebih tidak beruntung darimu. Hanya sesederhana itu. Dengan begitu, kau akan selalu pandai bersyukur.

Sistem Pembuktian Terbalik dan Transaksi Keuangan Non-Tunai: Strategi Baru Pemberantasan Korupsi

Palembang, Senin 12 September 2011
Ballroom Hotel Aryaduta Palembang
A. Latar Belakang
            Korupsi sudah menjadi kejahatan luarbiasa extra ordinary, karena menyangkut hampir semua level masyarakat dan menyebar ke seluruh nusantara. Hal ini dikarenakan korupsi sudah hampir menjadi budaya yang menyangkut semua tingkatan masyarakat seiring dengan pelaksanaan desentralisasi dan menjadi bagian dari operasional sehari-hari dan dianggap bukan merupakan perbuatan tercela juga perilaku korupsi telah ada dan melekat pada sistem, dimulai pada awal perencanaan program kerja tahunan, penggelembungan anggaran, rekayasan pemenang proyek dan lain-lain.
            Anatomi korupsi  menunjukkan bahwa,   uang hasil korupsi   merupakan derivative yang sangat penting bagi kelanjutan  korupsi dan kejahatan lain sebagai transnasional crime.Korupsi masa kini  bukan hanya karena  untuk memenuhi hidup sehari-hari (petty-corruption) akan tetapi juga lebih sering menampilkan keserakahan yang luar biasa (grand-corruption) dari suatu rezim yang sedang berkuasa sebagaimana kita saksikan kejatuhan suatu rezim pemerintahan selalu dilatarbelakangi oleh korupsi.  Atas dasar pengamatan ini maka pengumpulan harta kekayaan merupakan tujuan akhir dari korupsi sehingga perbuatan korupsi itu sendiri hanyalah merupakan “a means to an end” bukanlah merupakan “ an end in itself”.  
            Pembuktian Terbalik[1] merupakan strategi untuk memfasilitasi, mengumpulkan dan evaluasi bukti dalam rangka mengatasi ketidakmampuan sistem peradilan pidana untuk merespon secara efektif kejahatan non-konvensional seperti korupsi, pencucian uang dan kejahatan terorganisir. Dalam hal ini pembuktian terbalik dilakukan dalam rangka perampasan aset, atau memperkuat proses perkara pidana dan dikaitkan dengan proses  pidana itu sendiri.
Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah “pembuktian negatif” (Pasal 183 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana ) atau “negative wettelijke beginsel” atau dalam sistem Common Law dikenal sebagai, “proof beyond reasonable doubt,  dan   sejalan  dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence),yang sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus mega-korupsi[2].   

B. ISI PEMAPARAN SEMINAR
                1. Pergeseran Transaksi Tunai           
            Terdapat pergeseran kebiasaan transaksi perbankan dan non bank oleh sebagian masyarakat. Transaksi pemindahan dana yang umumnya dapat dilakukan secara non tunai yakni transfer dana (baik transfer dana antar bank atau antar penyelenggara transfer dana maupun pemindahbukuan antar rekening di suatu bank mulai bergeser menuju transaksi tunai. Transaksi tunai tersebut antara lain setor tunai dan tarik tunai untuk keperluan tertentu.  Semakin meningkatnya trend transaksi tunai diduga antara lain dengan maksud untuk memutus pentrasiran atau pelacakan asal-usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana (beneficiary) yang pada akhirnya akan mempersulit tugas PPATK dalam melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan.
            Modus Transaksi TunaiModus transaksi tunai yang diduga untuk memutus pelacakan transaksi keuangan antara lain:
  1. Setoran tunai dalam jumlah besar dari bukan nasabah suatu bank (walk in customer) untuk pihak ketiga yang merupakan nasabah di suatu bank berbeda;
  2. Setoran tunai dalam jumlah besar dari pihak penyetor untuk pihak ketiga dimana baik pihak penyetor maupun penerima setoran merupakan nasabah di bank yang sama;
  3. Transaksi tarik tunai dalam jumlah besar untuk tujuan tertentu yang sebenarnya dapat dilakukan secara pemindahbukuan atau transfer dana, misalnya untuk pembayaran pembelian properti, kendaraan bermotor;
  4. Transaksi Tunai dilakukan oleh penerima suap dengan menggunakan kartu ATM milik penyuap.[3]
             2.  Pembuktian Terbalik
            Pembuktian Terbalik yang dimaksud adalah: ”pembalikan beban pembuktian”, di mana beberapa literatur menyebutnya: omkering van bewijslast atau shifting the burden of proof. Maksudnya, a party’s duty to proof a disputed assertion or charges. Atau, in litigation, the transference of the duty to prove a fact from one party to the other; the passing of the duty to produce evidence in a case from one side to another as the case progress, when one side has made a prima facie showing on a point of evidence, requiring the other side to rebut it by contradictory evidence.[4]
            Teori Pembuktian Terbalik (Balances Probality principle) menurut Prof.Dr.Romli Atmasasmita, Setiap orang berhak memiliki kekayaan/aset yang diperoleh secarah sah, kecuali terbukti sebaliknya;
  1. Tersangka/terdakwa yang diketahui asal usul asetnya sehingga seharusnya beban pembuktian asal-usul aset berada pada terdakwa/tersangka;
  2. Pembuktian terbalik atas aset tersangka/Terdakwa tidak merupakan pelanggaran HAM;
  3. Ada pemisahan antara pemilik aset dan setnya yang diduga berasal dari tindak Pidana;
  4. Aset tindak pidana merupakan subyek hukum setara dengan pemiliknya;
  5. Pembuktian terbalik atas aset melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap pemiliknya
            Salah satu pasal dari UNCAC[5] adalah Pasal 20 (memperkaya diri secara tidak sah) yang menentukan: Berdasarkan  konstitusi dan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya, masing-masing Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk mengambil tindakan-tindakan legislatif dan lainnya sedemikian sebagaimana dianggap perlu untuk menetapkan sebagai pelanggaran pidana, apabila dilakukan dengan sengaja, perbuatan memperkaya diri, artinya, peningkatan penting dalam kekayaan pejabat publik yang tidak dapat secara wajar dijelaskannya berkaitan dengan penghasilannya yang sah. Oleh sebab itu Indonesia pada tanggal 16 April 2006 telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa‑Bangsa Anti Korupsi, 2003).
            Pembuktian terbalik pada dasarnya merupakan penyimpangan dari Pasal 66 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 14 Ayat (3) huruf g Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), yang menyebutkan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Di Indonesia pembuktian terbalik telah diatur dalam:
a.     Pasal 5 ayat (1) Perppu No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b.     Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37A, Pasal 37B dan Pasal 38 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c.       Pasal 77 dan Pasal 78 dalam UU TPPU
.
            Namun demikian, baik Perppu No. 24 Tahun 1960 dan UU No. 3 Tahun 1971 maupun ketentuan Pasal-Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tersebut tidak mengatur secara tegas mengenai pembuktian terbalik. Bahkan dalam praktek penanganan kasus korupsi belum pernah menerapkan pembuktian terbalik sebagai sistem pembuktian[6].
C. PENUTUP
     1. Kesimpulan
            Salah satu penyebab sulitnya pemberantasan korupsi adalah sulitnya pembuktian, karena para pelaku tindak pidana ini melakukan kejahatannya dengan sangat rapi. Untuk memecahkannya, maka upaya Pemerintah yang bisa ditempuh yaitu menerapkan pembuktian terbalik terhadap perkara-perkara korupsi.
            Model baru  asas pembuktian terbalik ini ditujukan terhadap pengungkapan secara tuntas asal usul asset-aset yang diuga dari hasil  korupsi itu sendiri, yaitu dengan menempatkan posisi hak atas kekayaan pribadi seseorang pada level yang sangat rendah, dan pada saat bersamaan menempatkan hak kemerdekaan orang ybs  pada level yang sangat tinggi dan sama sekali tidak boleh dilanggar.    Teori pembuktian terbalik tersebut dikenal sebagai “teori keseimbangan kemungkinan” (Balanced probability principle theory) dalam pembuktian harta kekayaan tersebut     bertujuan untuk menjawab asal usul harta kekayaan seseorang yang sangat tinggi  yang tidak sebanding  dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya, dan di duga berasal dari korupsi. Teori ini menempatkan seseorang  dalam posisi sebelum yang bersangkutan memperoleh harta kekayaan nya yang meningkat secara signifikan.[7] 
            Perlunya Pembatasan Transaksi Tunai karena Transaksi Tunai banyak digunakan untuk memutus pentrasiran atau pelacakan asal-usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran.  Kewajiban melakukan transaksi keuangan non-tunai untuk jumlah nominal tertentu perlu dilakukan, mengingat kasus korupsi di Indonesia berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Adapun pokok usulan ppatk dalam uu transfer dana yaitu setiap transaksi transfer dana yang sumber dananya berasal dari setoran tunai dengan jumlah atau lebih besar dari Rp. 500 Juta wajib ditolak atau wajib dilakukan secara pemindahbukuan
      2. Saran
            Hukuman berat segera diberlakukan bagi koruptor setelah ada pemutihan bersyarat agar koruptor berkesempatan mengembalikan uang negara. PPATK mendorong masyarkat untuk lebih mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan penyedia jasa lainnya. Namun untuk mewujudkan hal tersebut dperlukan dukungan sarana dan prasarana, mengingat masyarakat Indonesia banyak dan masih melakukan transaksi secara tunai. Dukungan pihak eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia sangat dibutuhkan, sehingga dimungkinkan terwujudnya kebijakan tersebut. Pemberantasan korupsi tidak hanya mengharapkan kerja KPK dan lembaga penegak hukum, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
___________________________________________________
DAFTAR PUSTAKA
Alie , Marzuki. Sistem Pembuktian Terbalik Dan Transaksi Keuangan Non Tunai Strategi Baru Pemberantasan Korupsi. 2011
Atmasasmita ,Romli .Makalah: Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Korupsi .2011           
Chusniah ,Nur .Makalah  Pembuktian Terbalik  : Strategi Baru Pemberantasan Korupsi.2011
Husein, Yunus.Makalah Tinjauan Pembatasan Transaksi Keuangan Tunai dan Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik untuk Memperkuat Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Tindak Pencucian Uang.2011 

Indrayana,Denny.Indonesia Optimis.Jakarta:PT. Bhuana Ilmu Populer .2011


[1] pembuktian terbalik disebut juga pembalikan beban pembuktian, omkering van het bewijslast atau reversal of burden of proof. penerapan sistem pembuktian terbalik terhadap tindak pidana korupsi sudah dianut antara lain di hongkong, malaysia, dan singapura.
[2]istilah tersebut untuk membedakannya dengan “petty corruption” yang proses pembuktiannya relative lebih mudah dibandingkan dengan “mega corruption” atau “grand-corruption” yang sering dilakukan oleh kelompok pemegang kekuasaan dan telah bersifat sistemik dan meluas serta proses pembuktiannya sangat sulit. proses pembuktian kasus “grand-corruption” harus didperkuat dengan pemberlakuan undang-undang tentang perlindungan saksi/pelapor; undang-undang tentang kebebasan memperoleh informasi publik; dan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.
[3] makalah tinjauan pembatasan transaksi keuangan tunai dan penerapan sistem pembuktian terbalik untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tindak pencucian uang. di sampaikan oleh yunus husein, kepala ppatk
[4] seminar pembuktian terbalik  : strategi baru pemberantasan korupsi, di sajikan oleh : nur chusniah, biro hukum komisi pemberantasan korupsi pada seminar nasional di fakultas hukum universitas sriwijaya 12 september 2011
[5] (united nations convention against corruption, 2003 (konvensi perserikatan bangsa‑bangsa anti korupsi, 2003).
[6] ibid
[7] Makalah Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Korupsi oleh Romli Atmasasmita

Selasa, 05 Februari 2013

PEMILU: Pesta Demokrasi

Berfikir mengapa pemilu disebut pesta demokrasi. Ini mengarahkan pada tahun politik dan moment pemilu. Ada cibiran negatif nan prustasi mengenai hal ini:
"mereka yang naik menjadi wakil rakyat, bila terpilih tidak akan inget rakyat, apa lagi orang yang memilih."
"itu cuma janji-janji manis."
"giliran ada maunya aja mulai dekati rakyat."
"emang kemaren kemana aje, baru sekarang silaturahim."
Disamping cibiran negatif itu, ada pihak yang menikmati pemilu sebagai pesta demokrasi, hal ini dikarenakan:
  • banyak konser di daerah dengan tontonan gratis
  • banyak door prize, hadiah, dan bertabur souvenir
  • makan gratis, mengenyangkan nan menyehatkan
  • tambahan pakain baru dilemari (khususnya pada kampanye), dan lain-lain
    Sangat disayangkan mereka yang mengartikan pesta rakyat  hanya sebatas itu saja. Bagi mereka yang punya pandangan tidak bersahabat dengan 'pesta demokrasi' ini, bukan berarti sebagai alasan pembenar untuk golput. Nikmati saja segala hal yang dapat kita katakan sebagai 'berkah' pesta rakyat ini. Namun kita harus memilih dan musti cerdas dalam memilih pemimpin yang kelak akan membangun bangsa ini. Keliru ketika kita tidak menggunakan hak suara karena muak dengan segala kesulitan hidup dalam membagun demokrasi bangsa ini. Jadi salahkan saja diri sendiri yang tidak menggunakan hak suara karena menyerah sebelum berjuang, tidak berikhtiar dalam memilih  pemimpin, karena merasa tak memiliki cita-cita untuk memuliakan bangsa ini. Salahkan saja diri sendiri yang menggunakan hak suara, namun tidak cermat memilih pemimpin (asal pilih).

Minggu, 03 Februari 2013

Contoh Surat Kuasa


SURAT KUASA MENYEWAKAN

                                                           
            Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                          : Adam Malik
Tempat/tanggal lahir     : Bandung/ 23 Mei 1960
Pekerjaan                    : Wiraswasta
Alamat                         : Jalan Inspektur Marzuki No.25 Rt.04 Rw.09,Pakjo, Palembang
Nomor  KTP               : 09.6982.046776.0731
-        Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa. dalam hal ini tidak memerlukan persetujuan isteri karena tidak terikat hubungan perkawinan.

            Memberi Kuasa kepada :
Nama                          : Muhammad Hatta, SH.
Tempat/tanggal lahir     : 17 Agustus 1969
Pekerjaan                    : Direktur PT. Badai
Alamat                        : Jalan Jendral Sudirman No.3, Palembang
Nomor  KTP               : 07.6976. 872046.0371
-        Selanjutnya disebut Penerima Kuasa. Dalam hal ini bertindak sebagai direktur yang mewakili PT. Badai dengan akta pendirian Nomor 13 tanggal 14 Februari 2008 yang beralamat di Jalan Kolonel H. Burlian No.5 ,Palembang.
— KHUSUS —
  • Untuk mewakili Pemberi Kuasa guna melakukan pengurusan PENYEWAAN dengan harga dan syarat-syarat yang telah ditentukan atas bangunan rumah tipe 36 di atas  sebidang tanah yang luasnya 1000 m2 dengan nomor SHM No.12/Kelurahan Bukit Kecil yang terletak di Jalan KH. Dahlan No. 10 Palembang atas nama Pemberi Kuasa, kepada “PT. Badai.
  • Selanjutnya, untuk itu Penerima Kuasa MENERIMA UANG SEWA dan menerima tanda bukti pembayarannya, menerima foto kopi surat Perjanjian Sewa, dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka melaksanakan pemberian kuasa ini.
            Demikianlah surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak lain dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan apabila Pemberi Kuasa melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

                                                                                                    Palembang, 22 Oktober 2011
Yang Diberi Kuasa,                                                                      Yang Memberi Kuasa,


MATERAI
6000
22-10-2011
 
 




 (Muhhamd Hatta, SH.)                                                                   (Adam Malik)

Sabtu, 02 Februari 2013

Hukum Acara Perdata: Surat jawaban gugatan

Palembang, 20 November 2011
Kepada Yth.
Majelis Hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara
No. 1175/Pdt.B/PN.PLG
Di Pengadilan Negeri Palembang
Jl. Kapten A. Rivai No11, Palembang

                                                               JAWABAN

                                             Dalam perkara No.8845/FS/V/2008
                                                                     antara
                                              Pemerintahan Provinsi Jawa Barat
                                       Cq. Gubernur Jawa Barat sebagai Tergugat
                                                                  Melawan
                                                             PT. Maju Karya
                                        Cq. Sutan Syahhrir, SE sebagai Penggugat

Dengan hormat,
Sebagai kuasa yang bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT yang dalam hal ini telah diberi kuasa dengan surat kuasa khusus tertanggal 31 Januari 2008 (terlampir); dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi jawaban.

I. DALAM EKSEPSI

  1. Bahwa dalam gugatan telah terjadi Error in Persona, dimana yang semestinya digugat mengenai Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO atas tanah Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III adalah Eric Van Goeh atau ahli warisnya secara pribadi, dan bukan TERGUGAT II, karena TERGUGAT II memperoleh Hak Guna Bangunan atas tanah Petuk tersebut dari Eric Van Goeh, dan TERGUGAT II sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pemalsuan perolehan Hak Guna Bangunan yang dilakukan oleh Eric Van Goeh terhadap tanah Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III tersebut;
  2. Bahwa dalam gugatan ini mengandung cacat (plurium litis consorium), dimana pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap, karena pihak Eric Van Goeh atau ahli warisnya sebagai pihak yang secara pribadi bertanggung jawab dan memiliki kepentingan langsung atas pemalsuan Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO di tanah Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III, tidak ditarik sebagai TERGUGAT.

II. DALAM POKOK PERKARA

  1. Bahwa semua jawaban dalam eksepsi mohon dicatat kembali sepanjang ada realisasinya;
  2. Bahwa TERGUGAT II menyangkal dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT kecuali apa yang diakui kebenarannya secara tegas oleh TERGUGAT II;
  3. Bahwa memang benar Eric Van Goeh merupakan salah satu sekutu yang berhak mewakili TERGUGAT II dalam perikatan dengan pihak ketiga;
  4. Bahwa perjanjian pinjam-meminjam uang sebesar Rp 560.000; dengan bunga 2 % dengan jaminan tanah Petuk Nomor 567/Leter C Blok D III milik PENGGUGAT yang dilakukan Eric Van Goeh sebagai kreditur dengan PENGGUGAT sebagai debitur pada 1 Mei 1982, tidak ada sangkut pautnya dengan TERGUGAT II, tanpa persetujuan dari sekutu-sekutu TERGUGAT II yang lain, dan Eric Van Goeh pada saat itu bertindak secara pribadi untuk dirinya sendiri dan tidak dalam kapasitas mewakili TERGUGAT II sehingga perbuatan Eric Van Goeh tersebut tidak mengikat TERGUGAT II; 
  5. Bahwa perbuatan Eric Van Goeh pada tahun 1983, yang mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Petuk Nomor 567/Leter C Blok D III milik PENGGUGAT tanpa sepengetahuan, tanpa hak, dan tanpa seizin PENGGUGAT, tidak ada sangkut pautnya dengan TERGUGAT II, tanpa persetujuan dari sekutu-sekutu lain dalam TERGUGAT II, dan tidak dalam kapasitas mewakili TERGUGAT II, dimana perbuatan itu dilakukan Eric Van Goeh secara pribadi, dan TERGUGAT II sama sekali tidak mengetahui perbuatan Eric Van Goeh memalsukan izin Hak Guna Bangunan atas tanah Petuk Nomor 567/Leter C Blok D III milik PENGGUGAT tersebut, sehingga perbuatan Eric Van Goeh mengenai hal itu tidak mengikat TERGUGAT II;
  6. Bahwa memang benar Eric Van Goeh berdasarkan persetujuan dan kuasa dari sekutu lain dalam TERGUGAT II, berlaku sebagai sekutu yang mewakili TERGUGAT II dalam melakukan perjanjian kredit senilai Rp 1.000.000; berjangka waktu 10 tahun dan bunga 8 %, dengan Bank Swasta Sertivia pada tanggal 1 Februari 1990, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 881/PJ/II/1990;
  7. Bahwa memang benar Eric Van Goeh sebagai seorang sekutu dari TERGUGAT II, telah memberikan inbreng berupa hak pakai atas Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO di atas tanah Petuk Nomor 567/ Leter C Blok D III kepada TERGUGAT II, untuk dapat digunakan sebagai jaminan perjanjian kredit TERGUGAT II dengan Bank Swasta Sertivia berdasarkan Akta Jaminan Perjanjian Kredit No. 882/PJ/II/1990;
  8. Bahwa atas inbreng berupa hak pakai atas Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO di atas tanah Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III milik Eric Van Goeh tersebut, TERGUGAT II mengetahuinya sebagai Hak Guna Bangunan yang memang dimiliki oleh Eric Van Goeh karena memang diberikan oleh PENGGUGAT secara sukarela karena PENGGUGAT tidak dapat melunasi hutang yang ia miliki dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan Eric Van Goeh, yang dibuktikan oleh Eric Van Goeh kepada TERGUGAT II dengan Akta Perjanjian Hutang No. 941/JP/V tertanggal 19 Oktober 1983, dengan jaminan Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III yang menyatakan PENGGUGAT tidak dapat melunasi utangnya dan dengan sukarela mengizinkan Eric Van Goeh memiliki Hak Guna Bangungan di atas tanah Petuk tersebut;
  9. Bahwa TERGUGAT II sama sekali tidak mengetahui bahwa Akta Perjanjian Hutang No. 941/JP/V tertanggal 19 Oktober 1983 dengan jaminan Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III, yang menyatakan PENGGUGAT tidak dapat melunasi utangnya dan dengan sukarela mengizinkan Eric Van Goeh memiliki Hak Guna Bangunan di atas tanah Petuk tersebut, adalah palsu;
  10. Bahwa memang benar Bank Swasta Sertivia pada tanggal 25 Mei 1999, bersamaan dengan tejadinya krisis moneter, termasuk ke dalam 52 bank beku operasi dan bank beku kegiatan usaha (BBO-BBKU) yang kemudian dilikuidasi dan seluruh assetnya diambil alih oleh Badan Peneyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1999 tentang Likudiasi Bank;
  11. Bahwa memang benar sebelum Bank Swasta Sertivia dilikuidasi, TERGUGAT II belum melunasi kreditnya kepada Bank Swasta Sertivia senilai Rp 1.000.000; dengan bunga 8 %, karena jangka waktu kredit tersebut adalah 10 tahun, sementara pada saat bank dilikuidasi jangka waktu yang berlalu baru 9 tahun, sehingga jangka waktu pelunasan utang TERGUGAT II belum habis;
  12. l. Bahwa dengan dilikuidasinya Bank Swasta Sertivia tersebut, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian mengambil alih seluruh asset, termasuk langsung secara sepihak mengambil alih aset jaminan perjanjian kredit TERGUGAT II dengan Bank Swasta Sertivia berupa Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO di atas tanah Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III, karena BPPN menganggap bahwa TERGUGAT II tidak mampu melunasi utangnya kepada Bank Swasta Sertivia, walaupun jangka waktu perjanjian kredit belum habis.
  13. Bahwa petitum PENGGUGAT butir 5 yang menyatakan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000; (satu miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai adalah tidak berdasar dan tidak berasalasan bagi TERGUGAT II, karena TERGUGAT II tidak pernah mengetahui bahwa Hak Guna Bangunan No. 07/SOLO atas nama Eric Van Goeh di atas tanah Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III adalah palsu, bahkan TERGUGAT II adalah merupakan pihak yang menjadi korban dari penipuan dan pemalsuan Hak Guna Bangunan di atas tanah Petuk tersebut oleh Eric Van Goeh;
  14. Bahwa petitum PENGGUGAT butir 6 yang menyatakan menghukum para tergugat untuk membayar biaya-biaya yang ditetapkan sebesar Rp 500.000.000; (lima ratus juta rupiah) adalah terlalu besar dan tidak memiliki rincian yang jelas.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, TERGUGAT II mohon dengan hormat agar Majelis Hakim berkenaan memutuskan:


DALAM EKSEPSI

Menyatakan gugatan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat dterima

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tersebut tidak dapat diterima;
  2. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)


Hormat Kuasa Hukum TERGUGAT II


_________________________________                     _________________________
(DESREZKA G. LARASATI, S.H., LL.M.)                    (CITRA KARINA, S.H., LL.M.)




_________________________________                      _________________________
(CINDY LAURA H., S.H., LL.M.)                                 (JAYANI W.R., S.H., LL.M.)
 
Copyright © 2010 Dokter Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia. All rights reserved.
Blogger Template by