Selasa, 05 November 2013
Senin, 04 November 2013
Minggu, 03 November 2013
Sabtu, 02 November 2013
Jumat, 01 November 2013
Kamis, 31 Oktober 2013
Selasa, 22 Oktober 2013
Senin, 21 Oktober 2013
Minggu, 20 Oktober 2013
I'm Back
Alhamdulillah bisa kembali dengan selamat, setalah beberapa waktu lalu laptopku (namanya ink) harus diobati dari virus hingga semua file hilang. fufufufu... -_-
Itulah alasan kenapa tidak up date selama ini. Karena pembuatan catatannya melibatkan banyak aplikasi yaitu word tempat pengkonsep tulisan dilanjutkan ke aplikasi drawing dan finishing menggunakan photoscape. Baiklah semangat berkarya =D (yeah!!)
Itulah alasan kenapa tidak up date selama ini. Karena pembuatan catatannya melibatkan banyak aplikasi yaitu word tempat pengkonsep tulisan dilanjutkan ke aplikasi drawing dan finishing menggunakan photoscape. Baiklah semangat berkarya =D (yeah!!)
Selasa, 17 September 2013
Senin, 16 September 2013
Minggu, 15 September 2013
Sabtu, 14 September 2013
Jumat, 13 September 2013
Kamis, 12 September 2013
Rabu, 11 September 2013
Selasa, 10 September 2013
Senin, 09 September 2013
Minggu, 08 September 2013
Umar bin Khattab Mengaudit Kekayaan Abu Hurairah
Ketika itu Abu Hurairah datang memenuhi panggilan Umar bin Khattab yang kemudian diketahui bahwa Abu Hurairah ditunjuk menjadi gubernur Bahrain pada masa kepemimpinan sang Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Mari kita simak percakapan antara Umar bin Khattab dan Abu Hurairah dalam pengangkatannya serta sistem birokrasi yang dibangun oleh Umar bin Khattab dalam episode ke-29 pada film Umar berikut ini.
Abu Hurairah: Assalammu'alaikum…Kau memintaku datang,
amirul mukminin. Semoga ini sesuatu yang baik
Umar bin Khattab: Apa kau masih menyampaikan hadist-hadist Rasulullah ?
Abu Hurairah: Tidak setelah kau melarangku,
amirul. Tidak akan selama Umar masih bersama kami.
Umar bin Khattab: Sepertinya kau ingin aku cepat
mati agar kau bisa bebas berbicara.(sambil tersenyum)
Abu Hurairah: Semoga Allah memberi karunia umur
panjang, amirul mukminin. Tapi jika aku hidup lebih lama
darimu maka terserah padaku aku akan berbicara atau berdiam diri.
Umar bin Khattab: Apa pendapatmu tentang jabatan menjadi gubernur Bahrain?
Abu Hurairah: Gubernur Bahrain?
Umar bin Khattab: Kau terkejut atau tidak setuju?
Abu Hurairah: Terkejut amirul mukinin! Abu Hurairah hanyalah buruh kasar dengan penghasilan beberapa buah kurma untuk dimakan.ia
tak punya rumah sendiri,kecuali alas beratap di masjid dimana ia bisa
beristirahat. Dan sekarang ia menjadi gubernur Bahrain?
Umar bin Khattab: Kami melarangmu meriwayatkan
terlalu banyak hadist Rasulullah agar masyarkat bisa melanjutkankonsentrasi pada
Alquran. kami juga mencegah perdebatan yang panjang tentang Rasulullah berkata
ini dan itu. Kami tak pernah menyangsikan kealiman dan kekuatan keyakinanmu.
Abu Hurairah: Aku mengikuti perintah mu, amirul mukminin.
Umar bin Khattab: Buat catatan atas harta dan kekayaannya. (Umar bin Khattab memerintahkan kepada yang lain)
Abu Hurairah: Untuk apakah itu , amirul mukminin?
Umar bin Khattab: Hal kebijakan yang kubuat
terhadap gubernur-gubernurku. Kami mencatat kekayaan mereka saat dilantik juga
diakhir masa jabatannya.
Abu Hurairah: Apakah kau mencurigai kami saat
menunjuk kami?
Umar bin Khattab: Jika aku sudah curiga, aku tak
akan mengangkatnya. Ini hanya untuk menghilangkan keraguanku kuperhatikan kekayaan dari para penjabatku
meningkat drastis saat mereka menjabat. Tapi mereka tak menyalahgunakan jabatan
mereka. Tapi mereka berbisnis.
Abu Hurairah: Bukankah itu diperbolehkan?
Umar bin Khattab: Ya, itu bisnis yang
diperbolahkan. Tapi kami tak menugaskan penjabat-penjabat kami untuk jadi pebisnis. Kami
tugaskan mereka sebagai penjabat yang adil di kalangan masyarakat. Ketika mereka
berbisnis, kami khawatir masyarakat akan memberi sejumlah uang karena jabatan
mereka. Sehingga lebih memprioritaskan bisnis daripada kewajiban lainnya. Dengan demikian, penghasilan mereka mencuat karena jabatan sebagai abdi negara. Oleh karena itu, jika kekayaan seseorang meningkat drastic selama masa
jabatannya.kami akan menaksir yang berhak ia miliki secara adil dan menyerahkan
kelebihannya ke baitul mal. Inilah yang aku terapkan pada seluruh gubernur dan
penjabat-penjabatku yang sependapat dengan ini silahkan menerima jabatan. bagi
yang tak setuju, tinggalkan. Pilahan ada ditangan kalian.
Abu Hurairah: Itu pandangan yang bijak
amirul mukminin. Kami menerima apa yang ditetapkan Allah.
Jumat, 06 September 2013
Kamis, 05 September 2013
PARADIGMA HUKUM
Bismillahi rohmani rohim. Berusaha membagi catatan kuliah dengan cara ringkas. Tujuannya agar mudah memahami. untuk lebih legkapnya bisa di lihat pada diktat kuliah masing-masing ya. Bagana ini merupakan garis besar materinya saja.
Kamis, 22 Agustus 2013
Daftar Kerja Butuh Modal #2
Masuk episode ke-2. Posting yang lalu mengenai 'daftar kerja butuh modal #1' berisi seputar hal umum yang dilakukan para pencari kerja (job seeker) untuk memasukkan lamaran kerja disimpulkan membutuhkan biaya materil kurang lebih IDR 35.700 per satu berkas amplop lamaran, itu belum termasuk ongkos:
- Masuki lamaran menuju perusahaan (maksudnya bensin atau ongkos angkutan) atau mengirim via pos untuk dalam kota sekitar IDR 10.000 dan untuk luar kota kira-kira ongkos kirim sekitar IDR 15.000-20.000 tergantung kota yang dituju.
- Di BUMN membutuhkan berkas tambahan lainnya seperti TOEFL 500 yang masih berlaku (dalam 6 bulan setelah tes), membuat berkas itu saja kita mengikuti 1 kali tes TOEFL IDR 150.000. Kalau tidak memenuhi score TOEFL 500, silahkan coba lagi. Artinya butuh biaya up grade TOEFL dengan kurus khusus TOEFL sekitar IDR 1.500.000 untuk pertemuan itensif selama 3 bulan saja. Disarankan yang mengikuti kursus itensif TOEFL ini bagi mereka yang sudah punya basic English dan tujuan kurus untuk merefresh kembali. karena TOEFL cenderung turun tiap bulan bila English tidak sering digunakan.
- Adapun tambahan surat keterangan ijazah asli yang dibuat bisa di Fakultas atau Universitas anda. Untuk membuatnya di fakultas masing-masing dengan melampirkan fotocopy ijazah dan transkrip nilai untuk membuat ini FREE.
- Surat Bebas Narkoba, ini dibutuhkan ketika melamar pekerjaan, biasanya pada BUMN. membuatnya dibutuhkan rangkaian tes yang singkat, namun ribet administrasinya. Biayanya IDR 150.000 saja dan hanya bisa dipakai/berlaku satu kali saja =(
Saran setelah membuat berkas yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, silahkan disimpan yang aslinya 1 (untuk arsip pribadi jika sewaktu-waktu dibutuhkan bila habis stok) bila perlu di scan untuk gaja-jaga jika ada musibah yang tidak diinginkan terjadi. Jika masa berlaku habis, silahkan buat baru. JUJUR ITU HEBAT.
Minggu, 11 Agustus 2013
Tentang Cita-cita
Jika sewaktu kecil anak-anak ditanya mau menjadi apa, mereka akan menjawab kebanyakan Presiden dan Dokter. Ya, itu dianggap sebagai pekerjaan yang menjanjikan. Berbeda dengan anak-anak di Cina yang akan menjawab mau menjadi pedagang/pengusaha, karena bagi Cina itu adalah profesi yang menjanjikan. kembali ke awal, jika anak-anak Indonesia ditanya dan menjawab mau menjadi Presiden, kebanyakan orang-orang tua berkata memuji sang anak dan berpesan rajin-rajin lah belajar. Namun setelah dewasa seorang anak tadi mengdeklarasikan diri sebagai calon Presiden dan menjadi Presiden, dia malah dihujat.
Selasa, 06 Agustus 2013
Akta Notaris
BERITA ACARA RAPAT MENON-AKTIFKAN PERUSAHAAN
Nomor : 05/Intr/II/2013
- Pada hari
ini, hari kamis, tanggal satu Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (1-6-1995). Jam sepuluh titik empat
puluh lima
waktu Indonesia Bagian Barat (Jam 10.45 WIB). Saya MUJAHIDIN HASAN, Sarjana
Hukum. Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris kenal
dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
- Atas
permintaan Direksi Perseroan Terbatas P.T. ABC, berke-dudukan di Jakarta, yang
anggaran dasar beserta peru- bahannya telah dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia tertanggal enam belas April seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga
(16-4-1993) Nomor 31 dan Tambahan Berita Negara Nomor 1703. 1704. 1705 dan
1706;
- akta
tertanggal duapuluh dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (22-6-1993) Nomor 504. yang
dibuat dihadapan RICHARDUS NANGKIH SINULINGGA. Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keha-kiman Republik
Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal duapuluh
tujuh September seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (27-9-1993) Nomor:
C2-9805. HT.01.04.Th.93 dan terakhir dengan akta tanggal duapuluh delapan
Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (28-12-1994) Nomor 215. yang dibuat
dihadapan saya, Notaris; Untuk selanjutnya disebut Perseroan. Berada di Gedung
Wisma Bank Dharmala Lantai 20. Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28.
Jakarta-Selatan; Untuk membuat berita acara tentang segala sesuatu yang akan
dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umufn Luar Biasa Pemegang Saham
Perseroan. yang diadakan pada hari, tanggal. jam dan tempat yang disebut di
atas.
- Telah
hadir dalam rapat dan karenanya berhadapan dengan saya. Notaris dengan dihadiri
para saksi:
1. Tuan Alex, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Permai Biru B I 6/3. Rukun
Tetangga 002, Rukun warga 002. Kelurahan Kelapa Gading Timur. Kecamatan Kelapa
Gading. Jakarta
Utara; --
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur
Utama perseroan;
2. Tuan Yusuf. Warganegara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Kelapa Sawit III Blok CC Nomor 26, Rukun Tetangga 007, Rukun
Warga 017, Kelurahan Kelapa Gading Timur. Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta
Utara; ----------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat
Kuasa yang dibuat di bawah tangan tanggal tiga puluh Mei seribu sembilan ratus
sembilan puluh lima (30-5-1995) bermeterai cukup, dijahitkan pada minuta akta
ini, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama tuan HENDRA
GUNAWAN. swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Jembatan II Blok H/142.
Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002, Kelurahan Pejagalan. Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara; ------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas
PT. ANGIN MAMIRI, berkedudukan di Jakarta, yang akta pendiriannya dibuat pada
tanggal duapuluh satu September seribu sembilan ratus sembilan puluh empat
(21-9-1994) nomor 154. yang dibuat oleh saya, Notaris, anggaran dasar mana
telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tanggal enam Desember seribu
sembilan ratus sembilan puluh empat (6-12- 1994) nomor C2-17914 HT.01.01 Tahun
1994. yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemilik 5.000.000 (lima juta)
lembar saham dalam perseroan. Penghadap Tuan Alex dalam kedudukannya selaku
Direktur Utama Perseroan berdasarkan ketentuan dalam pasal 21 ayat 1 anggaran
dasar perseroan bertindak sebagai Ketua Rapat dan menyatakan bahwa rapat ini
telah hadir 5.000.000 (lima juta) helai saham yang merupakan seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini. sehingga dengan
demikian berdasarkan ketentuan dalam pasal 20 ayat 4 anggaran dasar Perseroan.
rapat ini adalah sah susunannya dan berhak mengambil keputusan yang sah
mengenai segala hal yang dibicarakan dalam rapat. walaupun tidak diadakan
panggilan terlebih dahulu dalam iklan melalui surat kabar. Bahwa acara dalam
rapat ini adalah mengenai: ------------------------------------------------------------------
1. Persetujuan penonaktifan perseroan; ---------------------------------------------
2. Hal-hal lain. ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa surat-surat
saham yang diwakili tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada saya. Notaris
oleh karena belum dicetak namun demikian menurut keterangan Ketua keadaannya
adalah sesuai dengan apa yang telah diuraikan diatas. ----------------------------------------------------------------------------
- Mulai
kepada acara rapat yang menurut keterangan Ketua telah diketahui oleh rapat
terlebih dahulu. sehingga penjelasan lebih lanjut tidak diperlukan lagi; maka
setelah Ketua memberikan keterangan seperlunya terus saja mengusulkan dan rapat
dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan sebagai berikut:
- Menyetujui penonaktifan
perseroan, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, oleh karena kegiatan usaha
perseroan mengalami penurunan yang terus menerus, maka sehubungan dengan
hal-hal tersebut di atas, menerangkan dengan ini bahwa semenjak tanggal satu
Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (1-6-1995) Perseroan Terbatas PT.
ABC, tersebut dinyatakan dalam keadaan non aktif. untuk waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
- Oleh karena
tidak ada yang dibicarakan lagi dalam rapat, maka Ketua menutup rapat ini pada
jam sebelas Waktu Indonesia bagian Barat (Jam 11.00 WIB). -----------------------------------------
- Maka saya.
Notaris membuat berita acara ini untuk dapat dipergunakan dimana perlu.
Para penghadap saya, Notaris kenal. -------------------------------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA
INI--------------------------------
- Dibuat dan
diselesaikan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta
ini, dengan dihadiri oleh Nyonya XXX, Sarjana Hukum dan Tuan YYY. keduanya pegawai
Notaris. bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi. Setelah saya. Notaris
membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para
penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. Dilangsungkan
dengan tanpa perubahan. Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.
Notaris di Jakarta,
MUJAHIDIN HASAN, SH.
Sabtu, 03 Agustus 2013
Sang Pemimpin Sejati
Dalam
azwaajul khulafa adalah tentang sorang Arab Badui pengemara yang dihadapkan kepada Al-Mansur. Dia diminta
Al-Mansur untuk mengisahkan perjalanannya ke berbagai negeri, demi
menyimpulkan:”Tiada yang semegah Baghdad.” Lelaki ini-seperti umumnya Badui yang polos-blak-lakan bahwa Baghdad
memang megah tapi angker;rajanya sulit ditemui rakyat. Dia malah berkisah
tentang ibu kota Cina, mungkin maksudnya Chang-an; kotanya rapi, Kaisarnya
sudah tua, namun bijaksana.
Si
Badui dengan semangat bercerita bahwa ketika makin tua,kaisar mulai kehilangan
daya dengarnya. Dia mulai tuli. Dia sedh. Para menteri dan penasihat
menghibur,”Apapun yang terjadi. Yang Mulia tetap Kaisar kami yang bijak, mohon
Baginda jangan bersedih.”
“Aku
bersedih bukan meratapi diri,” ujar Kaisar,”aku penuh sesal sebab kini tak lagi
bisa mendengar langsung keluhan rakyat!”
Sejak
saat itu Kaisar yang rajin bertandu mengelilingi negeri ini memutuskan untuk
tak memegang pemerintahan secara lagung. Diangkatlah Perdana Menteri (Chen
Xiang) dari pelulus terbaik ujian negara (Jinshi) untuk menjalankan
pemerintahan di bawah pengawasannya. Ujian untuk memilih para penjabat
diselenggarakan bertingkat; dari tingkat distrik, provinsi, hingga negara. Meritokratis.
Secara berjenjang; para menteri, gubernur, bupati, dan hakim wilayah diangkat
berdasar peringkat dalam ujian. Pengawasan ditata.
Lalu
apa yang dikerjakan Kaisar? Dia makin rajin mengelilingi negeri untuk
mendengarkan kelulhan rakyat dan menyemangati mereka. Sebab pendengarnya lemah,
Kaisar menihtahkan agar yang ingin mengajukan masalah mengenakan pakaina merah
dan menyiapkan adaun secara tertulis. Atas tihtahnya, regu khusus kekaisaran
akan menindaklanjuti tiap aduan sesuai tingkat pengambilan kebijakan; desa
hingga pusat. Kaisar berkeliling; menyemangati rakyat, memberkati mereka di
tempat peribadatan, mendorong pendidikan, kerja keras, dan bakti. Yang didahului
Kaisar mengilhami rakyat, baca tulis meningkat, aneka kerja bersemangat,
pemerintahan tertata, dan Dinasti Tang jaya.
Nah,
simpul si Badui pada Al-Mansur, Amirul Mukminin tetntu lebih berhak melakukan
semua hal indah itu daripada Kaisar Cina. “Sebab Kaisar itu,” ujar Badui,
“hanya bertindak demi kemashlatan dunia. Sementara kau hai Al-Mansur, adalah
pemimpin yang dibimbing Firman Tuhan dan sunnah insan sempurna untuk menjayakan
orang-orahm beriman di dunia hingga akhirat!”
Kamis, 01 Agustus 2013
Keindahan Hukum di Zaman Ali
Mengenai sengketa
pengasa vs minoritas. Baju besi milik Ali Ibn Abi Thalib satu waktu lenyap saat
persiapa tempur. Berikutnya, ia terlihat dipakai oleh seorang Yahudi. Ali
sangat mengenali baju besi miliknya itu, maka disergahlah si Yahudi dengan
santun, “Saudara, setelan dzir’a itu milikku!”
“Jika ia melekat pada
tubuhku,” tukas si Yahudi berkacak pinggang, “Maka ia adalah milikku. Anda tak
bisa mendaku sembarangan.”
“Sebab aku sangat
mengenali milikku, dan kau hanya mendaku dengan bukti melekatnya ia ditubuhmu,
bagaimana kalau kita ber-tahkim?” balas Ali.
Setelah berpikir
sejenak, si Yahudi menjnjawab,“Aku setuju. Tetapi siapa yang akan menjadi hakim
dalam urusan ini? Kata Ali, “Syuraih!”
“Apakah dia bisa
berbuat adil, di mana aku seorang Ahli Kitab sedang engkau Amirul Mukminin?”
selidik si Yahudi.
“Demi yang mengutus
Musa dengan Taurat,” ujar Ali, “Aku yang pertama-tama meluruskannya dengan
pedang jika dia bengkok.”
Maka pergilah mereka
kepada Hakim Syuraih. “Selamat datang wahai Amirul Mukminin!” sambut Syuraih.
Dia menanyai kedua pihak.
“Sudah tiga
ketidakadilan kurasa sejak masuk majelismu hai Syuraih!” tegur Ali,
“Luruskanlah atau kelayakanmu dalam mengadili batal! Pertama, kau panggil aku dengan gelar, sementara ia hanya nama. Kedua, kau dudukan aku di sisimu,
sementara dia dihadapan kita. Ketiga,
kaubiarkan aku menjawab tanpa bantahan. Sedang jawaban dia kau pertanyakan
lagi.” Si Yahudi heran dengan keberatan Ali.
Setelah
beberapa hal diluruskan, Syuraih berkata, “Amirul Mukminin, ini memang baju
besimu yang jatuh dari kuda saat di Auraq. tetapi untuk memutuskan bahwa ini
memang milikmu,” lanjut Syuraih, “Aku tetap membutuhkan kesaksian dua orang
lelaki adil.”
“Maka
inilah HAsan dan pelayanku Qanbur sebagai saksiku!” ujar Ali. “Qanbur bisa ku
terima,” jawab Syuraih, “tapi Hasan tidak. Kesaksian seorang anak untuk ayahnya
tidak dapat diterima di pengadilan ini!” tegas Syuraih. Ali tercengung sejenak.
“Tapi
tidakkah kau mendengar,” sanggah Ali, “Umar berkata bahwa Rasul bersabda,
‘Al-Hasan dan Al-Husain itu penghulu pemuda surga?”
“Maaf,”
kata Syuraih sambil tersenyum, “Aku tak menemukan dalil bahwa hal semacam itu
bisa mengecualikan dalam hak persaksian.”
Maka
Syuraih memutuskan bahwa baju besi itu menjadi milik si Yahudi sebab Ali gagal
menghadirkan dua saksi untuk pendakuannya. Ujung kisah ini tersentuh, si Yahudi
masuk Islam, dan hendak mengembalikan baju besi yang memang adalah milik Ali
itu. Alimenolak. “Tidak,” katanya, “Kau sekarang saudaraku, maka itu-juga kuda
ini-hadiah dariku agar tumbuh cinta diantara kita.”
Kisah
ini terdapat dalam Hilyatul Auliya (Abu Nu’aim), Sulubus Salam (Ash-Shan’ani);
Akhbarul Qudhah (Muhammad Ibn Khalaf); dan lain-lain. Beberapa ulama hadis
muta’akhirin enggan menerimanya sebab meski ada tiga jalur periwayatan ada
sedikit cela dalam tiap sanadnya. Memang andai standar penshahihan hadist
diterpakan untuk tarikh, kita akan kehilangan3/4 sejarah Islam, ujar Abul A’la
Al-Maududy. Maka sanad kisah ini masih “termaafkan”. Hmm, untuk kita ambil
sebagai ibrah bahwa penegak hukum tetaplah harus kaku dan procedural, meski
awal-awal keadilan agak terusik. Sebab “rasa” terlalu mudah dimainkan oleh
kepentingan. Ada kaidah “Nahnu nahkumu bizh zhawaahir; Kita berhukum dengan apa
yang tampak.”
Langganan:
Postingan (Atom)