Selasa, 06 Agustus 2013

Akta Notaris


BERITA ACARA RAPAT MENON-AKTIFKAN PERUSAHAAN
Nomor : 05/Intr/II/2013

-      Pada hari ini, hari kamis, tanggal satu Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (1-6-1995). Jam sepuluh titik empat puluh lima waktu Indonesia Bagian Barat (Jam 10.45 WIB). Saya MUJAHIDIN HASAN, Sarjana Hukum. Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
-      Atas permintaan Direksi Perseroan Terbatas P.T. ABC, berke-dudukan di Jakarta, yang anggaran dasar beserta peru- bahannya telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal enam belas April seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (16-4-1993) Nomor 31 dan Tambahan Berita Negara Nomor 1703. 1704. 1705 dan 1706;        
-      akta tertanggal duapuluh dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (22-6-1993) Nomor 504. yang dibuat dihadapan RICHARDUS NANGKIH SINULINGGA. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keha-kiman Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal duapuluh tujuh September seribu sem­bilan ratus sembilan puluh tiga (27-9-1993) Nomor: C2-9805. HT.01.04.Th.93 dan terakhir dengan akta tanggal duapuluh delapan Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (28-12-1994) Nomor 215. yang dibuat dihadapan saya, Notaris; Untuk selanjutnya disebut Perseroan. Berada di Gedung Wisma Bank Dharmala Lantai 20. Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28. Jakarta-Selatan; Untuk membuat berita acara tentang segala sesuatu yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umufn Luar Biasa Pemegang Saham Perseroan. yang diadakan pada hari, tanggal. jam dan tempat yang disebut di atas.            
-      Telah hadir dalam rapat dan karenanya berhadapan dengan saya. Notaris dengan dihadiri para saksi:            
1.     Tuan Alex, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Permai Biru B I 6/3. Rukun Tetangga 002, Rukun warga 002. Kelurahan Kelapa Gading Timur. Kecamatan Kelapa Gading. Jakarta Utara; --
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama perseroan;          
2.     Tuan Yusuf. Warganegara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kelapa Sawit III Blok CC Nomor 26, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 017, Kelurahan Kelapa Gading Timur. Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara; ----------------------------------------------------------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan tanggal tiga puluh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (30-5-1995) bermeterai cukup, dijahitkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama tuan HENDRA GUNAWAN. swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Jembatan II Blok H/142. Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002, Kelurahan Pejagalan. Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; ------------------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. ANGIN MAMIRI, berkedudukan di Jakarta, yang akta pendiriannya dibuat pada tanggal duapuluh satu September seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (21-9-1994) nomor 154. yang dibuat oleh saya, Notaris, anggaran dasar mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tanggal enam Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (6-12- 1994) nomor C2-17914 HT.01.01 Tahun 1994. yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemilik 5.000.000 (lima juta) lembar saham dalam perseroan. Penghadap Tuan Alex dalam kedudukannya selaku Direktur Utama Perseroan berdasarkan ketentuan dalam pasal 21 ayat 1 anggaran dasar perseroan bertindak sebagai Ketua Rapat dan menyatakan bahwa rapat ini telah hadir 5.000.000 (lima juta) helai saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini. sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam pasal 20 ayat 4 anggaran dasar Perseroan. rapat ini adalah sah susunannya dan berhak mengambil keputusan yang sah mengenai segala hal yang dibicarakan dalam rapat. walaupun tidak diadakan panggilan terlebih dahulu dalam iklan melalui surat kabar. Bahwa acara dalam rapat ini adalah mengenai: ------------------------------------------------------------------
1.     Persetujuan penonaktifan perseroan; ---------------------------------------------
2.     Hal-hal lain. ----------------------------------------------------------------------
-      Bahwa surat-surat saham yang diwakili tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada saya. Notaris oleh karena belum dicetak namun demikian menurut keterangan Ketua keadaannya adalah sesuai dengan apa yang telah diuraikan diatas. ----------------------------------------------------------------------------
-      Mulai kepada acara rapat yang menurut keterangan Ketua telah diketahui oleh rapat terlebih dahulu. sehingga penjelasan lebih lanjut tidak diperlukan lagi; maka setelah Ketua memberikan keterangan seperlunya terus saja mengusulkan dan rapat dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan sebagai berikut:  
-      Menyetujui penonaktifan perseroan, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, oleh karena kegiatan usaha perseroan mengalami penurunan yang terus menerus, maka sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, menerangkan dengan ini bahwa semenjak tanggal satu Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (1-6-1995) Perseroan Terbatas PT. ABC, tersebut dinyatakan dalam keadaan non aktif. untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.  
-      Oleh karena tidak ada yang dibicarakan lagi dalam rapat, maka Ketua menutup rapat ini pada jam sebelas Waktu Indonesia bagian Barat (Jam 11.00 WIB). -----------------------------------------
-      Maka saya. Notaris membuat berita acara ini untuk dapat dipergunakan dimana perlu.           
Para penghadap saya, Notaris kenal. -------------------------------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
-      Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Nyonya XXX, Sarjana Hukum dan Tuan YYY. keduanya pegawai Notaris. bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi. Setelah saya. Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.        
Notaris di Jakarta,


MUJAHIDIN HASAN, SH.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Dokter Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia. All rights reserved.
Blogger Template by