BERITA ACARA RAPAT MENON-AKTIFKAN PERUSAHAAN
Nomor : 05/Intr/II/2013
- Pada hari
ini, hari kamis, tanggal satu Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (1-6-1995). Jam sepuluh titik empat
puluh lima
waktu Indonesia Bagian Barat (Jam 10.45 WIB). Saya MUJAHIDIN HASAN, Sarjana
Hukum. Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris kenal
dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
- Atas
permintaan Direksi Perseroan Terbatas P.T. ABC, berke-dudukan di Jakarta, yang
anggaran dasar beserta peru- bahannya telah dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia tertanggal enam belas April seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga
(16-4-1993) Nomor 31 dan Tambahan Berita Negara Nomor 1703. 1704. 1705 dan
1706;
- akta
tertanggal duapuluh dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (22-6-1993) Nomor 504. yang
dibuat dihadapan RICHARDUS NANGKIH SINULINGGA. Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keha-kiman Republik
Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal duapuluh
tujuh September seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (27-9-1993) Nomor:
C2-9805. HT.01.04.Th.93 dan terakhir dengan akta tanggal duapuluh delapan
Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (28-12-1994) Nomor 215. yang dibuat
dihadapan saya, Notaris; Untuk selanjutnya disebut Perseroan. Berada di Gedung
Wisma Bank Dharmala Lantai 20. Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28.
Jakarta-Selatan; Untuk membuat berita acara tentang segala sesuatu yang akan
dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umufn Luar Biasa Pemegang Saham
Perseroan. yang diadakan pada hari, tanggal. jam dan tempat yang disebut di
atas.
- Telah
hadir dalam rapat dan karenanya berhadapan dengan saya. Notaris dengan dihadiri
para saksi:
1. Tuan Alex, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Permai Biru B I 6/3. Rukun
Tetangga 002, Rukun warga 002. Kelurahan Kelapa Gading Timur. Kecamatan Kelapa
Gading. Jakarta
Utara; --
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur
Utama perseroan;
2. Tuan Yusuf. Warganegara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Kelapa Sawit III Blok CC Nomor 26, Rukun Tetangga 007, Rukun
Warga 017, Kelurahan Kelapa Gading Timur. Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta
Utara; ----------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat
Kuasa yang dibuat di bawah tangan tanggal tiga puluh Mei seribu sembilan ratus
sembilan puluh lima (30-5-1995) bermeterai cukup, dijahitkan pada minuta akta
ini, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama tuan HENDRA
GUNAWAN. swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Jembatan II Blok H/142.
Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002, Kelurahan Pejagalan. Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara; ------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas
PT. ANGIN MAMIRI, berkedudukan di Jakarta, yang akta pendiriannya dibuat pada
tanggal duapuluh satu September seribu sembilan ratus sembilan puluh empat
(21-9-1994) nomor 154. yang dibuat oleh saya, Notaris, anggaran dasar mana
telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tanggal enam Desember seribu
sembilan ratus sembilan puluh empat (6-12- 1994) nomor C2-17914 HT.01.01 Tahun
1994. yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemilik 5.000.000 (lima juta)
lembar saham dalam perseroan. Penghadap Tuan Alex dalam kedudukannya selaku
Direktur Utama Perseroan berdasarkan ketentuan dalam pasal 21 ayat 1 anggaran
dasar perseroan bertindak sebagai Ketua Rapat dan menyatakan bahwa rapat ini
telah hadir 5.000.000 (lima juta) helai saham yang merupakan seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini. sehingga dengan
demikian berdasarkan ketentuan dalam pasal 20 ayat 4 anggaran dasar Perseroan.
rapat ini adalah sah susunannya dan berhak mengambil keputusan yang sah
mengenai segala hal yang dibicarakan dalam rapat. walaupun tidak diadakan
panggilan terlebih dahulu dalam iklan melalui surat kabar. Bahwa acara dalam
rapat ini adalah mengenai: ------------------------------------------------------------------
1. Persetujuan penonaktifan perseroan; ---------------------------------------------
2. Hal-hal lain. ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa surat-surat
saham yang diwakili tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada saya. Notaris
oleh karena belum dicetak namun demikian menurut keterangan Ketua keadaannya
adalah sesuai dengan apa yang telah diuraikan diatas. ----------------------------------------------------------------------------
- Mulai
kepada acara rapat yang menurut keterangan Ketua telah diketahui oleh rapat
terlebih dahulu. sehingga penjelasan lebih lanjut tidak diperlukan lagi; maka
setelah Ketua memberikan keterangan seperlunya terus saja mengusulkan dan rapat
dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan sebagai berikut:
- Menyetujui penonaktifan
perseroan, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, oleh karena kegiatan usaha
perseroan mengalami penurunan yang terus menerus, maka sehubungan dengan
hal-hal tersebut di atas, menerangkan dengan ini bahwa semenjak tanggal satu
Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (1-6-1995) Perseroan Terbatas PT.
ABC, tersebut dinyatakan dalam keadaan non aktif. untuk waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
- Oleh karena
tidak ada yang dibicarakan lagi dalam rapat, maka Ketua menutup rapat ini pada
jam sebelas Waktu Indonesia bagian Barat (Jam 11.00 WIB). -----------------------------------------
- Maka saya.
Notaris membuat berita acara ini untuk dapat dipergunakan dimana perlu.
Para penghadap saya, Notaris kenal. -------------------------------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA
INI--------------------------------
- Dibuat dan
diselesaikan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta
ini, dengan dihadiri oleh Nyonya XXX, Sarjana Hukum dan Tuan YYY. keduanya pegawai
Notaris. bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi. Setelah saya. Notaris
membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para
penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. Dilangsungkan
dengan tanpa perubahan. Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.
Notaris di Jakarta,
MUJAHIDIN HASAN, SH.