Kamis, 22 Agustus 2013

Daftar Kerja Butuh Modal #2

         Masuk episode ke-2. Posting yang lalu mengenai 'daftar kerja butuh modal #1' berisi seputar hal umum yang dilakukan para pencari kerja (job seeker) untuk memasukkan lamaran kerja disimpulkan membutuhkan biaya materil kurang lebih IDR 35.700 per satu berkas amplop lamaran, itu belum termasuk ongkos:
  1. Masuki lamaran menuju perusahaan (maksudnya bensin atau ongkos angkutan) atau mengirim via pos untuk dalam kota sekitar IDR 10.000 dan untuk luar kota kira-kira ongkos kirim sekitar IDR 15.000-20.000 tergantung kota yang dituju.
  2. Di BUMN membutuhkan berkas tambahan lainnya seperti TOEFL 500 yang masih berlaku (dalam 6 bulan setelah tes), membuat berkas itu saja kita mengikuti 1 kali tes TOEFL IDR 150.000. Kalau tidak memenuhi score TOEFL 500, silahkan coba lagi. Artinya butuh biaya up grade TOEFL dengan kurus khusus TOEFL sekitar IDR 1.500.000 untuk pertemuan itensif selama 3 bulan saja. Disarankan yang mengikuti kursus itensif TOEFL ini bagi mereka yang sudah punya basic English dan tujuan kurus untuk merefresh kembali. karena TOEFL cenderung turun tiap bulan bila English tidak sering digunakan.
  3. Adapun tambahan surat keterangan ijazah asli yang dibuat bisa di Fakultas atau Universitas anda. Untuk membuatnya di fakultas masing-masing dengan melampirkan fotocopy ijazah dan transkrip nilai untuk membuat ini FREE.
  4. Surat Bebas Narkoba, ini dibutuhkan ketika melamar pekerjaan, biasanya pada BUMN. membuatnya dibutuhkan rangkaian tes yang singkat, namun ribet administrasinya. Biayanya IDR 150.000 saja dan hanya bisa dipakai/berlaku satu kali saja =(
      Saran setelah membuat berkas yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, silahkan disimpan yang aslinya 1 (untuk arsip pribadi jika sewaktu-waktu dibutuhkan bila habis stok) bila perlu di scan untuk gaja-jaga jika ada musibah yang tidak diinginkan terjadi. Jika masa berlaku habis, silahkan buat baru. JUJUR ITU HEBAT.

Minggu, 11 Agustus 2013

Tentang Cita-cita

         Jika sewaktu kecil  anak-anak ditanya mau menjadi apa, mereka akan menjawab kebanyakan Presiden dan Dokter. Ya, itu dianggap sebagai pekerjaan yang menjanjikan. Berbeda dengan anak-anak di Cina yang akan menjawab mau menjadi pedagang/pengusaha, karena bagi Cina itu adalah profesi yang menjanjikan. kembali ke awal, jika anak-anak Indonesia ditanya dan menjawab mau menjadi Presiden, kebanyakan orang-orang tua  berkata memuji sang anak dan berpesan rajin-rajin lah belajar. Namun setelah dewasa seorang anak tadi mengdeklarasikan diri sebagai calon Presiden dan menjadi Presiden, dia malah dihujat.

Selasa, 06 Agustus 2013

Akta Notaris


BERITA ACARA RAPAT MENON-AKTIFKAN PERUSAHAAN
Nomor : 05/Intr/II/2013

-      Pada hari ini, hari kamis, tanggal satu Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (1-6-1995). Jam sepuluh titik empat puluh lima waktu Indonesia Bagian Barat (Jam 10.45 WIB). Saya MUJAHIDIN HASAN, Sarjana Hukum. Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
-      Atas permintaan Direksi Perseroan Terbatas P.T. ABC, berke-dudukan di Jakarta, yang anggaran dasar beserta peru- bahannya telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal enam belas April seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (16-4-1993) Nomor 31 dan Tambahan Berita Negara Nomor 1703. 1704. 1705 dan 1706;        
-      akta tertanggal duapuluh dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (22-6-1993) Nomor 504. yang dibuat dihadapan RICHARDUS NANGKIH SINULINGGA. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keha-kiman Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal duapuluh tujuh September seribu sem­bilan ratus sembilan puluh tiga (27-9-1993) Nomor: C2-9805. HT.01.04.Th.93 dan terakhir dengan akta tanggal duapuluh delapan Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (28-12-1994) Nomor 215. yang dibuat dihadapan saya, Notaris; Untuk selanjutnya disebut Perseroan. Berada di Gedung Wisma Bank Dharmala Lantai 20. Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28. Jakarta-Selatan; Untuk membuat berita acara tentang segala sesuatu yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umufn Luar Biasa Pemegang Saham Perseroan. yang diadakan pada hari, tanggal. jam dan tempat yang disebut di atas.            
-      Telah hadir dalam rapat dan karenanya berhadapan dengan saya. Notaris dengan dihadiri para saksi:            
1.     Tuan Alex, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Permai Biru B I 6/3. Rukun Tetangga 002, Rukun warga 002. Kelurahan Kelapa Gading Timur. Kecamatan Kelapa Gading. Jakarta Utara; --
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama perseroan;          
2.     Tuan Yusuf. Warganegara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kelapa Sawit III Blok CC Nomor 26, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 017, Kelurahan Kelapa Gading Timur. Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara; ----------------------------------------------------------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan tanggal tiga puluh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (30-5-1995) bermeterai cukup, dijahitkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama tuan HENDRA GUNAWAN. swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Jembatan II Blok H/142. Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002, Kelurahan Pejagalan. Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; ------------------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. ANGIN MAMIRI, berkedudukan di Jakarta, yang akta pendiriannya dibuat pada tanggal duapuluh satu September seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (21-9-1994) nomor 154. yang dibuat oleh saya, Notaris, anggaran dasar mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tanggal enam Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (6-12- 1994) nomor C2-17914 HT.01.01 Tahun 1994. yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemilik 5.000.000 (lima juta) lembar saham dalam perseroan. Penghadap Tuan Alex dalam kedudukannya selaku Direktur Utama Perseroan berdasarkan ketentuan dalam pasal 21 ayat 1 anggaran dasar perseroan bertindak sebagai Ketua Rapat dan menyatakan bahwa rapat ini telah hadir 5.000.000 (lima juta) helai saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini. sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam pasal 20 ayat 4 anggaran dasar Perseroan. rapat ini adalah sah susunannya dan berhak mengambil keputusan yang sah mengenai segala hal yang dibicarakan dalam rapat. walaupun tidak diadakan panggilan terlebih dahulu dalam iklan melalui surat kabar. Bahwa acara dalam rapat ini adalah mengenai: ------------------------------------------------------------------
1.     Persetujuan penonaktifan perseroan; ---------------------------------------------
2.     Hal-hal lain. ----------------------------------------------------------------------
-      Bahwa surat-surat saham yang diwakili tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada saya. Notaris oleh karena belum dicetak namun demikian menurut keterangan Ketua keadaannya adalah sesuai dengan apa yang telah diuraikan diatas. ----------------------------------------------------------------------------
-      Mulai kepada acara rapat yang menurut keterangan Ketua telah diketahui oleh rapat terlebih dahulu. sehingga penjelasan lebih lanjut tidak diperlukan lagi; maka setelah Ketua memberikan keterangan seperlunya terus saja mengusulkan dan rapat dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan sebagai berikut:  
-      Menyetujui penonaktifan perseroan, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, oleh karena kegiatan usaha perseroan mengalami penurunan yang terus menerus, maka sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, menerangkan dengan ini bahwa semenjak tanggal satu Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (1-6-1995) Perseroan Terbatas PT. ABC, tersebut dinyatakan dalam keadaan non aktif. untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.  
-      Oleh karena tidak ada yang dibicarakan lagi dalam rapat, maka Ketua menutup rapat ini pada jam sebelas Waktu Indonesia bagian Barat (Jam 11.00 WIB). -----------------------------------------
-      Maka saya. Notaris membuat berita acara ini untuk dapat dipergunakan dimana perlu.           
Para penghadap saya, Notaris kenal. -------------------------------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
-      Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Nyonya XXX, Sarjana Hukum dan Tuan YYY. keduanya pegawai Notaris. bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi. Setelah saya. Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.        
Notaris di Jakarta,


MUJAHIDIN HASAN, SH.

Sabtu, 03 Agustus 2013

Sang Pemimpin Sejati


               Dalam azwaajul khulafa adalah tentang sorang Arab Badui pengemara yang  dihadapkan kepada Al-Mansur. Dia diminta Al-Mansur untuk mengisahkan perjalanannya ke berbagai negeri, demi menyimpulkan:”Tiada yang semegah Baghdad.” Lelaki ini-seperti umumnya  Badui yang polos-blak-lakan bahwa Baghdad memang megah tapi angker;rajanya sulit ditemui rakyat. Dia malah berkisah tentang ibu kota Cina, mungkin maksudnya Chang-an; kotanya rapi, Kaisarnya sudah tua, namun bijaksana.
            Si Badui dengan semangat bercerita bahwa ketika makin tua,kaisar mulai kehilangan daya dengarnya. Dia mulai tuli. Dia sedh. Para menteri dan penasihat menghibur,”Apapun yang terjadi. Yang Mulia tetap Kaisar kami yang bijak, mohon Baginda jangan bersedih.”
            “Aku bersedih bukan meratapi diri,” ujar Kaisar,”aku penuh sesal sebab kini tak lagi bisa mendengar langsung keluhan rakyat!”
            Sejak saat itu Kaisar yang rajin bertandu mengelilingi negeri ini memutuskan untuk tak memegang pemerintahan secara lagung. Diangkatlah Perdana Menteri (Chen Xiang) dari pelulus terbaik ujian negara (Jinshi) untuk menjalankan pemerintahan di bawah pengawasannya. Ujian untuk memilih para penjabat diselenggarakan bertingkat; dari tingkat distrik, provinsi, hingga negara. Meritokratis. Secara berjenjang; para menteri, gubernur, bupati, dan hakim wilayah diangkat berdasar peringkat dalam ujian. Pengawasan ditata.
            Lalu apa yang dikerjakan Kaisar? Dia makin rajin mengelilingi negeri untuk mendengarkan kelulhan rakyat dan menyemangati mereka. Sebab pendengarnya lemah, Kaisar menihtahkan agar yang ingin mengajukan masalah mengenakan pakaina merah dan menyiapkan adaun secara tertulis. Atas tihtahnya, regu khusus kekaisaran akan menindaklanjuti tiap aduan sesuai tingkat pengambilan kebijakan; desa hingga pusat. Kaisar berkeliling; menyemangati rakyat, memberkati mereka di tempat peribadatan, mendorong pendidikan, kerja keras, dan bakti. Yang didahului Kaisar mengilhami rakyat, baca tulis meningkat, aneka kerja bersemangat, pemerintahan tertata, dan Dinasti Tang jaya.
            Nah, simpul si Badui pada Al-Mansur, Amirul Mukminin tetntu lebih berhak melakukan semua hal indah itu daripada Kaisar Cina. “Sebab Kaisar itu,” ujar Badui, “hanya bertindak demi kemashlatan dunia. Sementara kau hai Al-Mansur, adalah pemimpin yang dibimbing Firman Tuhan dan sunnah insan sempurna untuk menjayakan orang-orahm beriman di dunia hingga akhirat!”

Kamis, 01 Agustus 2013

Keindahan Hukum di Zaman Ali



            Mengenai sengketa pengasa vs minoritas. Baju besi milik Ali Ibn Abi Thalib satu waktu lenyap saat persiapa tempur. Berikutnya, ia terlihat dipakai oleh seorang Yahudi. Ali sangat mengenali baju besi miliknya itu, maka disergahlah si Yahudi dengan santun, “Saudara, setelan dzir’a itu milikku!”
            “Jika ia melekat pada tubuhku,” tukas si Yahudi berkacak pinggang, “Maka ia adalah milikku. Anda tak bisa mendaku sembarangan.”
            “Sebab aku sangat mengenali milikku, dan kau hanya mendaku dengan bukti melekatnya ia ditubuhmu, bagaimana kalau kita ber-tahkim?” balas Ali.
            Setelah berpikir sejenak, si Yahudi menjnjawab,“Aku setuju. Tetapi siapa yang akan menjadi hakim dalam urusan ini?  Kata Ali, “Syuraih!”
            “Apakah dia bisa berbuat adil, di mana aku seorang Ahli Kitab sedang engkau Amirul Mukminin?” selidik si Yahudi.
            “Demi yang mengutus Musa dengan Taurat,” ujar Ali, “Aku yang pertama-tama meluruskannya dengan pedang jika dia bengkok.”
            Maka pergilah mereka kepada Hakim Syuraih. “Selamat datang wahai Amirul Mukminin!” sambut Syuraih. Dia menanyai kedua pihak.
            “Sudah tiga ketidakadilan kurasa sejak masuk majelismu hai Syuraih!” tegur Ali, “Luruskanlah atau kelayakanmu dalam mengadili batal! Pertama, kau panggil aku dengan gelar, sementara ia hanya nama. Kedua, kau dudukan aku di sisimu, sementara dia dihadapan kita. Ketiga, kaubiarkan aku menjawab tanpa bantahan. Sedang jawaban dia kau pertanyakan lagi.” Si Yahudi heran dengan keberatan Ali.
            Setelah beberapa hal diluruskan, Syuraih berkata, “Amirul Mukminin, ini memang baju besimu yang jatuh dari kuda saat di Auraq. tetapi untuk memutuskan bahwa ini memang milikmu,” lanjut Syuraih, “Aku tetap membutuhkan kesaksian dua orang lelaki adil.”
            “Maka inilah HAsan dan pelayanku Qanbur sebagai saksiku!” ujar Ali. “Qanbur bisa ku terima,” jawab Syuraih, “tapi Hasan tidak. Kesaksian seorang anak untuk ayahnya tidak dapat diterima di pengadilan ini!” tegas Syuraih. Ali tercengung sejenak.
            “Tapi tidakkah kau mendengar,” sanggah Ali, “Umar berkata bahwa Rasul bersabda, ‘Al-Hasan dan Al-Husain itu penghulu pemuda surga?”
            “Maaf,” kata Syuraih sambil tersenyum, “Aku tak menemukan dalil bahwa hal semacam itu bisa mengecualikan dalam hak persaksian.”
            Maka Syuraih memutuskan bahwa baju besi itu menjadi milik si Yahudi sebab Ali gagal menghadirkan dua saksi untuk pendakuannya. Ujung kisah ini tersentuh, si Yahudi masuk Islam, dan hendak mengembalikan baju besi yang memang adalah milik Ali itu. Alimenolak. “Tidak,” katanya, “Kau sekarang saudaraku, maka itu-juga kuda ini-hadiah dariku agar tumbuh cinta diantara kita.”
            Kisah ini terdapat dalam Hilyatul Auliya (Abu Nu’aim), Sulubus Salam (Ash-Shan’ani); Akhbarul Qudhah (Muhammad Ibn Khalaf); dan lain-lain. Beberapa ulama hadis muta’akhirin enggan menerimanya sebab meski ada tiga jalur periwayatan ada sedikit cela dalam tiap sanadnya. Memang andai standar penshahihan hadist diterpakan untuk tarikh, kita akan kehilangan3/4 sejarah Islam, ujar Abul A’la Al-Maududy. Maka sanad kisah ini masih “termaafkan”. Hmm, untuk kita ambil sebagai ibrah bahwa penegak hukum tetaplah harus kaku dan procedural, meski awal-awal keadilan agak terusik. Sebab “rasa” terlalu mudah dimainkan oleh kepentingan. Ada kaidah “Nahnu nahkumu bizh zhawaahir; Kita berhukum dengan apa yang tampak.”

 
Copyright © 2010 Dokter Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia. All rights reserved.
Blogger Template by