PERJANJIAN KERJA SAMA
( MENGENAI BALAI PENGOBATAN UMUM )
Nomor : 30/V/2005
Pada hari Jumat tanggal Tujuh Belas Agustus tahun Seribu
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan(17-8-1999)
Berhadapan dengan saya, MUJAHIDIN HASAN, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut
akhir akta ini : -----------------------------------------
I. 1. Nyonya VIDYA ---------------------------------------------
2. Tuan SADAM HUSEIN--------------------------------------------------------- ,
3. Tuan ADAM MALIK------------------------------------------------------------
Ketiga-tiganya pengusaha,
bertempat tinggal di Jalan. Medan Merdeka Selatan nomor 17 Jakarta, menurut keterangannya mereka dalam hal ini
bertindak :
a. masing-masing untuk diri sendiri ; ----------------------------------------------------
b. bersama-sama sebagai para pesero tersendiri dan juga sebagai
pengurus dan komisaris tersendiri berturut-turut dengan gelaran Presiden
Direktur, Direktur dan Komisaris dari perseroan terbatas "P.T. MAHAMERU,
berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tertanggal Empat
Belas Februari Tahun Dua Ribu (14-2-2000) nomor 121/2000 dibuat dihadapan MUJAHIDIN
HASAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, salinannya yang bermeterai cukup
diperlihatkan kepada saya, Notaris, yang hingga sekarang belum mendapat
pengesahan dari yang berwajib, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban
dari para penghadap yang timbul berdasarkan akta ini dengan sendirinya menjadi hak
dan kewajiban dari perseroan terbatas " P.T. MAHAMERU tersebut bilamana
" P.T. MAHAMERU, tersebut menjadi badan hukum ;
- Buat selanjutnya akan disebut juga, PIHAK PERTAMA. ----------------------
II. Tuan dokter GUIDO WESTERWELLE bertempat
tinggal di Heukopel 103, Hamburg 22179, Jerman, --------------------------------------------------------------------
Buat selanjutnya akan disebut juga, PIHAK KEDUA--------------------------------
Para penghadap menjalani sebagaimana tersebut lebih dahulu
menerangkan : -------
- Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud menyelenggarakan suatu Balai
Pengobatan Umum, dan untuk itu telah memperoleh izin dari Dinas Kesehatan
Daerah Khusus Ibukota dengan ketetapannya tanggal Tiga Puluh September Tahun
Dua Ribu Lima (30-9-2005) nomor 1435/ 2005--------------------
- Bahwa kedua pihak telah mufakat untuk mengadakan kerjasama dalam
menyelenggarakan Balai Pengobatan Umum tersebut, dengan ketentuan-ketentuan
dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
----------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------
---------------------------------------------
TUJUAN---------------------------------------------
Kerja sama ini khusus bertujuan untuk
menyelenggarakan Balai Pangobatan Umum berdasarkan Surat Izin Balai Pengobatan tanggal
Dua Puluh Delapan Agustus Tahun Dua Ribu Empat (28-8-2004) nomor 920/Men.Kes/Per/VIII/04 atas
nama PIHAK PERTAMA --------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------
------------------------------WAKTU DIMULAI KERJA SAMA---------------------------
Kerja sama ini dianggap dimulai pada tanggal Dua
Puluh Tiga Mei Tahun Dua Ribu Enam (23-5-2006)
dan diadakan untuk selama Izin Balai Pengobatan tersebut dalam pasal 1 berlaku.
Bilamana salah satu pihak hendak
mengakhiri perjanjian kerja sama ini, maka hal itu harus diberitahukannya --------------
sebelumnya kepada pihak lainnya secara tertulis ------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------
--------------------------------------
FASILITAS KERJA-------------------------------------
Untuk melaksanakan kerja sama ini maka : ------------------------------------------------
I. Oleh PIHAK
PERTAMA disediakan ------------------------------------------------
(a) Izin Balai Pengobatan tanggal Dua Puluh Delapan Agustus Tahun Dua
Ribu Empat (28-8-2004) nomor 920/Men.Kes/Per/VIII/04 tersebut di
atas ; --------------------------------------
(b) ruangan untuk menyelenggarakan Balai Pengobatan di Jakarta, Jalan Mataram
nomor 11;
(c) goodwill dan relatie ; -------------------------------------------------------------
(d) tenaga kassier dan pembukuan. --------------------------------------------------
II. Oleh PIHAK
KEDUA disediakan ---------------------------------------------------
(a) tenaga, waktu dan kecakapan ; --------------------------------------------------
(b) alat-alat dan perlengkapan yang diperlukan ; ------------------------------------
(c) tenaga perawatan dan tenaga-tenaga lainnya yang biasanya diperlukan
dalam suatu Poliklinik
----------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------
-------------------------------------- KETENTUN TEKNIS-----------------------------------
PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikat diri bahwa selama
perjanjian ini berlaku maka semua fasilitas dan lainnya yang diterimanya dari
Pemerintah berkenaan dengan Izin Balai Pengobatan tersebut akan diserahkannya
kepada PIHAK KEDUA untuk dilaksanakan, kecuali bilamana PIHAK KEDUA secara
tertulis menyatakan bahwa ia tidak memerlukan fasilitas yang demikian. ------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------
PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh tentang segala
sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan balai pengobatan tersebut dalam
rangka kerja sama ini dan PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA, bahwa PIHAK PERTAMA
tidak akan mendapat tuntutan, tagihan dan kesukaran Iain-Iain bertalian dengan
urusan Balai Pengobatan tersebut. -------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------------
Buku-buku mengenai kerja sama ini ditutup tiap-tiap
tahun -------------------------------
Bilamana dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK
PERTAMA harus mengadakan penutupan buku-buku dan membuat perhitungan laba dan
rugi. --------------------------------------------
Jika kedua belah pihak menyetujui perhitungan laba
rugi tersebut, maka sebagai bukti mereka harus membubuhi tanda tangannya pada
surat-surat itu. ------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------------------
-------------------------------------HAK DAN KEWAJIBAN---------------------------------
Para pihak dilarang memindahkan bagiannya. baik untuk
sebagian maupun untuk seluruhnya dalam kerja sama ini kepada orang lain, atau
menerima orang lain sebagai peserta dalam kerja sama ini tanpa persetujuan
lebih dahulu dari pihak lainnya. ------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------
Selama perjanjian ini berlaku PIHAK PERTAMA berjanji
dan mengikat diri untuk tidak akan mengadakan perubahan susunan
pengurus/pemegang saham dari P.T SEHAT SELALU tanpa persetujuan lebih dahulu
dari PIHAK KEDUA. --------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------------
Dari penghasilan kotor PIHAK PERTAMA menerima 20 %, dengan
kewajiban untuk memikul sendiri gaji tenaga tata-usaha yang dimaksud pada pasai
3 bab I (a) dan setengah bagian dari pajak berkenaan dengan penyelenggaraan
balai pengobatan tersebut. -----------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 10 --------------------------------------------
Setengah bagian dari utang pajak berkenaan dengan
penyelenggaraan balai pengobatan tersebut adalah tanggungan PIHAK KEDUA. --------------------------------------------------------------------------
Semua perjanjian dan akibat perjanjian yang dilakukan
oleh PIHAK KEDUA dengan PIHAK KETIGA, serta pula gaji tenaga perawat, biaya
air, listrik dan telepon, singkatnya segala biaya eksploitasi berkenaan dengan
penyelenggaraan balai pengobatan tersebut (kecuali bilamana dengan tegas
ditetapkan harus dipikul oleh PIHAK PERTAMA) ditanggung oleh PIHAK KEDUA, yang
menjamin PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat tagihan atau
tuntutan berkenaan dengan hal-hal tersebut. ----------
---------------------------------------------- Pasal 11 ---------------------------------------------
---------------------------------PEMUTUSAN PERJANJIAN-------------------------------
1. Menyimpang dari yang ditentukan dalam pasal 2 kerja sama ini
dianggap bubar jika salah satu pihak jatuh pailit atau diperkenankan menunda
pembayaran (surseance van beta-ling ) atau PIHAK KEDUA meninggal dunia atau
tidak memperoleh/dicabut izin kerja/prakteknya ; -------------------------------
2. Dalam hal salah satu pihak jatuh pailit, diperkenankan menunda
pembayaran, maka kerja sama ini lantas dianggap bubar satu hari sebelum jatuhnya
keputusan hakim. ------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 12 --------------------------------------------
------------------------------------------PERSELISIHAN---------------------------------------
Bilamana kerja sama ini karena apapun juga berakhir,
maka setelah masing-masing pihak mengeluarkan barang-barang yang dimasukkannya,
sisa barang/alat yang merupakan milik kerja sama ini akan ditetapkan nilai
perusahaannya dan cara pembagiannya ditetapkan sebagai berikut : ----------------------
a. Kedua pihak masing-masing mengangkat seorang anggota komisi dan
kedua orang anggota itu mengangkat anggota ketiga, pengangkatan mana harus
sudah selesai dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender setelah pembatalan perjanjian ini ; -------------------------------------------------------------------------
b. Komisi dimaksud dalam sub a menetapkan nilai dari barang-barang
yang bersangkutan, dan dibayarkan :
- kepada pihak pertama 20 % (dua puluh persen); ---------------------------------
- kepada pihak kedua 15% (lima belas persen); -----------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 13 --------------------------------------------
---------------------------------
PENYELESAIAN SENGKETA-----------------------------
Segala perselisihan, pertentangan, atau perbedaan
yang mungkin timbul antara para pihak baik di luar atau berkaitan dengan
perjanjian ini akan diselesaikan secara damai antara para pihak. Dalam hal
perdamaian tidak bisa tercapai dalam waktu yang wajar, maka semua sengketa yang
timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir
menurut peraturan prosedur SIAC atau Singapore International Arbitration Centre
oleh arbitor yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.
----------------------------------------------- Pasal 14 --------------------------------------------
----------------------------------------FORCE MAJEURE-------------------------------------
1 Yang
dimaksud dengan force majeure adalah kejadian-kejadian di luar kemampuan salah
satu pihak untuk mengatasinya, termasuk kejadian-kejadian sebagai akibat adanya
peraturan pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Departemen, Instansi Sipil
maupun Militer,bencana alam, pemogokan buruh, perang huru hara atau
kejadian-kejadian lain di luar kemampuan PIHAK KEDUA yang dapat mengakibatkan
tidak terlaksananya pekerjaan.
2 Dalam
hal terjadi force majeure, pihak yang mengajukan / mengendalikan force majeure
wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak kejadian dimaksud dalam ayat 1 pasal ini
disertai dengan keterangan dari pihak yang berwenang mengenai peristiwa
tersebut.
3 Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini pihak yang
bersangkutan tidak memberitahukan kejadian force majeure sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 pasal ini kepada pihak lainnya sehingga tidak dapat melaksanakan
pekerjaan, maka kejadian tersebut bukan dianggap sebagai force majeure.-------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 15 --------------------------------------------
--------------------------------------------PERUBAHAN----------------------------------------
Jika ada sesuatu hal yang tidak atau tidak cukup
diatur dalam akta ini, maka hal itu akan diputuskan oleh para pihak bersama
secara musyawarah. --------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 16 --------------------------------------------
-------------------------------------------------AKTA------------------------------------------------
Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta
pelaksanaannya para pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat--------------------------
Masing-masing penghadap dikenalkan oleh saya,
Notaris, oleh 2 (dua) orang kawan penghadapnya.
----------------------------------------------- Pasal 17 --------------------------------------------
--------------------------------------------BIAYA AKTA----------------------------------------
Biaya akta ini dipikul dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
-----------------------------
----------------------------------------------- Pasal 18 --------------------------------------------
-----------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI ------------------------------
Demikianlah akta ini
dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal
tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh -------------------------------------------------------
SRI MULYANI, Sarjana Hukum dan ADE IRMA SURYANI
NASUTION,Sarjana Hukum, kedua-duanya pegawai Notaris, bertempat tinggal di
Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi. -
Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan,
kepada para penghadap, dan saksi-saksi maka akta ini ditandatangani oleh para
penghadap saksi-saksi, dan saya, Notaris. --------------------------------------
Dilangsungkan -----------------------------------------------------------------------------
Tertanda
Pihak Pertama
: Vidya (Presiden Direktur) ; ………………….
Sadam
Husein (Direktur) ;
………………….
Adam
Malik (Komisaris) ;
………………….
Pihak Kedua :
Dr Guido Westerwelle ;
………………….
saksi-saksi : Ny SRI MULYANI, SH. ; ………………….
: Ny ADE IRMA SURYANI NASUTION , SH.--- ; ………………….
--------------------- Diberikan untuk salinan yang sama
bunyinya ---------------------------
Notaris di Jakarta
CAP NOTARIS
(Mujahidin Hasan, SH)
0 komentar:
Posting Komentar