Kamis, 30 Mei 2013

Kontrak Internasional: perjanjian kerjasama


PERJANJIAN KERJA SAMA
( MENGENAI BALAI PENGOBATAN UMUM )
Nomor : 30/V/2005

Pada hari Jumat tanggal Tujuh Belas Agustus tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan(17-8-1999)        
Berhadapan dengan saya, MUJAHIDIN HASAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut akhir akta ini : -----------------------------------------
I.     1.     Nyonya VIDYA ---------------------------------------------
        2.     Tuan SADAM HUSEIN--------------------------------------------------------- ,
        3.     Tuan ADAM MALIK------------------------------------------------------------
Ketiga-tiganya pengusaha, bertempat tinggal di Jalan. Medan Merdeka Selatan nomor 17 Jakarta, menurut keterangannya mereka dalam hal ini bertindak :
a.     masing-masing untuk diri sendiri ; ----------------------------------------------------
b.     bersama-sama sebagai para pesero tersendiri dan juga sebagai pengurus dan komisaris tersendiri berturut-turut dengan gelaran Presiden Direktur, Direktur dan Komisaris dari perseroan terbatas "P.T. MAHAMERU, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tertanggal Empat Belas Februari Tahun Dua Ribu (14-2-2000) nomor 121/2000 dibuat dihadapan MUJAHIDIN HASAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, salinannya yang bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, yang hingga sekarang belum mendapat pengesahan dari yang berwajib, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban dari para penghadap yang timbul berdasarkan akta ini dengan sendirinya menjadi hak dan kewajiban dari perseroan terbatas " P.T. MAHAMERU tersebut bilamana " P.T. MAHAMERU, tersebut menjadi badan hukum ;      
-      Buat selanjutnya akan disebut juga, PIHAK PERTAMA. ----------------------
II.    Tuan dokter GUIDO WESTERWELLE bertempat tinggal di Heukopel 103, Hamburg 22179, Jerman, --------------------------------------------------------------------
        Buat selanjutnya akan disebut juga, PIHAK KEDUA--------------------------------
        Para penghadap menjalani sebagaimana tersebut lebih dahulu menerangkan : -------
-      Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud menyelenggarakan suatu Balai Pengobatan Umum, dan untuk itu telah memperoleh izin dari Dinas Kesehatan Daerah Khusus Ibukota dengan ketetapannya tanggal Tiga Puluh September Tahun Dua Ribu Lima (30-9-2005) nomor 1435/ 2005--------------------  
-      Bahwa kedua pihak telah mufakat untuk mengadakan kerjasama dalam menyelenggarakan Balai Pengo­batan Umum tersebut, dengan ketentuan-ketentuan dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:           
----------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------
--------------------------------------------- TUJUAN---------------------------------------------
Kerja sama ini khusus bertujuan untuk menyelenggarakan Balai Pangobatan Umum berdasarkan Surat Izin Balai Pengobatan tanggal Dua Puluh Delapan Agustus Tahun Dua Ribu Empat (28-8-2004) nomor  920/Men.Kes/Per/VIII/04 atas nama PIHAK PERTAMA --------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------
------------------------------WAKTU DIMULAI KERJA SAMA---------------------------
Kerja sama ini dianggap dimulai pada tanggal Dua Puluh Tiga Mei Tahun Dua Ribu Enam  (23-5-2006) dan diadakan untuk selama Izin Balai Pengobatan tersebut dalam pasal 1 berlaku. Bilamana salah satu pihak hendak mengakhiri perjanjian kerja sama ini, maka hal itu harus diberitahukannya --------------
sebelumnya kepada pihak lainnya secara tertulis ------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------
-------------------------------------- FASILITAS KERJA-------------------------------------
Untuk melaksanakan kerja sama ini maka : ------------------------------------------------
I.     Oleh PIHAK PERTAMA disediakan ------------------------------------------------
(a)   Izin Balai Pengobatan tanggal Dua Puluh Delapan Agustus Tahun Dua Ribu Empat (28-8-2004) nomor  920/Men.Kes/Per/VIII/04 tersebut di atas ; --------------------------------------
(b)   ruangan untuk menyelenggarakan Balai Pengoba­tan di Jakarta, Jalan Mataram nomor 11;          
(c)   goodwill dan relatie ; -------------------------------------------------------------
(d)   tenaga kassier dan pembukuan. --------------------------------------------------
II.    Oleh PIHAK KEDUA disediakan ---------------------------------------------------
(a)   tenaga, waktu dan kecakapan ; --------------------------------------------------
(b)   alat-alat dan perlengkapan yang diperlukan ; ------------------------------------
(c)   tenaga perawatan dan tenaga-tenaga lainnya yang biasanya diperlukan dalam suatu Poliklinik   
----------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------
-------------------------------------- KETENTUN TEKNIS-----------------------------------
PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikat diri bahwa selama perjan­jian ini berlaku maka semua fasilitas dan lainnya yang diterimanya dari Pemerintah berkenaan dengan Izin Balai Pengo­batan tersebut akan diserahkannya kepada PIHAK KEDUA untuk dilaksanakan, kecuali bilamana PIHAK KEDUA secara tertulis menyatakan bahwa ia tidak memerlukan fasilitas yang demikian. ------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------
PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan balai pengobatan tersebut dalam rangka kerja sama ini dan PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA, bahwa PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat tuntutan, tagihan dan kesukaran Iain-Iain bertalian dengan urusan Balai Pengobatan tersebut. -------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------------
Buku-buku mengenai kerja sama ini ditutup tiap-tiap tahun -------------------------------
Bilamana dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA harus mengadakan penutupan buku-buku dan membuat perhitungan laba dan rugi. --------------------------------------------
Jika kedua belah pihak menyetujui perhitungan laba rugi terse­but, maka sebagai bukti mereka harus membubuhi tanda tangannya pada surat-surat itu. ------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------------------
-------------------------------------HAK DAN KEWAJIBAN---------------------------------
Para pihak dilarang memindahkan bagiannya. baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya dalam kerja sama ini kepada orang lain, atau menerima orang lain sebagai peserta dalam kerja sama ini tanpa persetujuan lebih dahulu dari pihak lainnya. ------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------
Selama perjanjian ini berlaku PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikat diri untuk tidak akan mengadakan perubahan susunan pengurus/pemegang saham dari P.T SEHAT SELALU tanpa persetujuan lebih dahulu dari PIHAK KEDUA. --------------------------------------------------------------------------   
----------------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------------
Dari penghasilan kotor PIHAK PERTAMA menerima 20 %, dengan kewajiban untuk memikul sendiri gaji tenaga tata-usaha yang dimaksud pada pasai 3 bab I (a) dan setengah bagian dari pajak berkenaan dengan penyelenggaraan balai pengobatan tersebut. -----------------------------------------------------------------  
----------------------------------------------- Pasal 10 --------------------------------------------
Setengah bagian dari utang pajak berkenaan dengan penye­lenggaraan balai pengobatan tersebut adalah tanggungan PIHAK KEDUA. --------------------------------------------------------------------------
Semua perjanjian dan akibat perjanjian yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan PIHAK KETIGA, serta pula gaji tenaga perawat, biaya air, listrik dan telepon, singkatnya segala biaya eksploitasi berkenaan dengan penyelenggaraan balai pengobatan tersebut (kecuali bilamana dengan tegas ditetapkan harus dipikul oleh PIHAK PERTAMA) ditanggung oleh PIHAK KEDUA, yang menjamin PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat tagihan atau tuntutan berkenaan dengan hal-hal tersebut. ----------

---------------------------------------------- Pasal 11 ---------------------------------------------
---------------------------------PEMUTUSAN PERJANJIAN-------------------------------
1.     Menyimpang dari yang ditentukan dalam pasal 2 kerja sama ini dianggap bubar jika salah satu pihak jatuh pailit atau diperkenankan menunda pembayaran (surseance van beta-ling ) atau PIHAK KEDUA meninggal dunia atau tidak memperoleh/dicabut izin kerja/prakteknya ; -------------------------------
2.     Dalam hal salah satu pihak jatuh pailit, diperkenankan menunda pembayaran, maka kerja sama ini lantas diang­gap bubar satu hari sebelum jatuhnya keputusan hakim. ------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 12 --------------------------------------------
------------------------------------------PERSELISIHAN---------------------------------------
Bilamana kerja sama ini karena apapun juga berakhir, maka setelah masing-masing pihak mengeluarkan barang-barang yang dimasukkannya, sisa barang/alat yang merupakan milik kerja sama ini akan ditetapkan nilai perusahaannya dan cara pembagiannya ditetapkan sebagai berikut : ----------------------
a.     Kedua pihak masing-masing mengangkat seorang anggota komisi dan kedua orang anggota itu mengangkat anggota ketiga, pengangkatan mana harus sudah selesai dalam waktu 7 (tujuh)  hari kalender setelah pembatalan perjanjian ini ; -------------------------------------------------------------------------
b.     Komisi dimaksud dalam sub a menetapkan nilai dari barang-barang yang bersangkutan, dan dibayarkan :     
-      kepada pihak pertama 20 % (dua puluh persen); ---------------------------------
-      kepada pihak kedua 15% (lima belas persen); -----------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 13 --------------------------------------------
--------------------------------- PENYELESAIAN SENGKETA-----------------------------
Segala perselisihan, pertentangan, atau perbedaan yang mungkin timbul antara para pihak baik di luar atau berkaitan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara damai antara para pihak. Dalam hal perdamaian tidak bisa tercapai dalam waktu yang wajar, maka semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur SIAC atau Singapore International Arbitration Centre oleh arbitor yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.
----------------------------------------------- Pasal 14 --------------------------------------------
----------------------------------------FORCE MAJEURE-------------------------------------
1      Yang dimaksud dengan force majeure adalah kejadian-kejadian di luar kemampuan salah satu pihak untuk mengatasinya, termasuk kejadian-kejadian sebagai akibat adanya peraturan pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Departemen, Instansi Sipil maupun Militer,bencana alam, pemogokan buruh, perang huru hara atau kejadian-kejadian lain di luar kemampuan PIHAK KEDUA yang dapat mengakibatkan tidak terlaksananya pekerjaan.
2      Dalam hal terjadi force majeure, pihak yang mengajukan / mengendalikan force majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak kejadian dimaksud dalam ayat 1 pasal ini disertai dengan keterangan dari pihak yang berwenang mengenai peristiwa tersebut.
3      Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini pihak yang bersangkutan tidak memberitahukan kejadian force majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada pihak lainnya sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, maka kejadian tersebut bukan dianggap sebagai force majeure.-------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 15 --------------------------------------------
--------------------------------------------PERUBAHAN----------------------------------------
Jika ada sesuatu hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam akta ini, maka hal itu akan diputuskan oleh para pihak bersama secara musyawarah.  --------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 16 --------------------------------------------
-------------------------------------------------AKTA------------------------------------------------
Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat--------------------------              
Masing-masing penghadap dikenalkan oleh saya, Notaris, oleh 2 (dua) orang kawan penghadapnya.        
----------------------------------------------- Pasal 17 --------------------------------------------
--------------------------------------------BIAYA AKTA----------------------------------------
Biaya akta ini dipikul dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA. -----------------------------
----------------------------------------------- Pasal 18 --------------------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ------------------------------
Demikianlah akta ini  dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh -------------------------------------------------------
SRI MULYANI, Sarjana Hukum dan ADE IRMA SURYANI NASUTION,Sarjana Hukum, kedua-duanya pegawai Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.  -
Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan, kepada para penghadap, dan saksi-saksi maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap saksi-saksi, dan saya, Notaris.  --------------------------------------
Dilangsungkan -----------------------------------------------------------------------------

Tertanda       
Pihak Pertama  : Vidya (Presiden Direktur)                                     ; ………………….

                            Sadam Husein (Direktur)                                    ; ………………….

                            Adam Malik (Komisaris)                                    ; ………………….

Pihak Kedua      : Dr Guido Westerwelle                                       ; ………………….

saksi-saksi          : Ny SRI MULYANI, SH.                                  ; ………………….

                           : Ny ADE IRMA SURYANI NASUTION , SH.--- ; ………………….
--------------------- Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya ---------------------------
Notaris di Jakarta
CAP NOTARIS

(Mujahidin Hasan, SH)



0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Dokter Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia. All rights reserved.
Blogger Template by