Sabtu, 02 Februari 2013

Hukum Acara Perdata: Surat Gugatan

Palembang, 20 November 2011

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri
Palembang
Jl.
KApten A. Rivai No.11
Plembang
Perihal: Gugatan Wanprestasi Mengenai Terlambat Bayar
Dengan hormat,
Perkenankanlah Kami Vidya dan Rekan, Advokat pada Kantor Hukum Vidya Advocat and Partner. beralamat di  Jalan Inspektur Marzuki No.2530, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No………………………, tertanggal 11 November 2011 (terlampir) dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Sutan Syahrir, SE, yang beralamat di Jalan Dr. Radjiman No. 6 Bandung  selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan Wanprestasi
 mengenai terlambat bayarterhadap:
Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 22 Bandung - Jawa Barat, Indonesia selaku TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan dan keadaan hukum yang menjadi dasar gugatan ini adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa berdasarkan perjanjian tanggal 23 Mei 2009, Tergugat merehabilitasi aset Penggugat sebuah rumah terletak di Jalan Ampera Raya No. 133 Jakarta Selatan dalam waktu 10  bulan dengan nilai Rp. 10.000.000,- terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai tanggal 30 Oktober 2010.
  2. Bahwa Dalam perjanjian disebutkan “Apabila ada perselisihan dan tidak bisa dimufakatkan, memilih penyelesaian hukum di Pengadilan Negeri Palembang”
  3. Bahwa Setelah selesai merehabilitasi rumah tersebut dan menagih pembayaran dengan Gubernur, tetapi Gubernur C menolak pembayaradengan alasan rehabilitasi belum selesai yaitu dengan pagarnya. Menurut PT. Maju Karya, pagar tidak termasuk dalam perjanjian rehabilitasi, sehingga Gubernur C wajib membayar.
  4. Bahwa  karena tidak mencapai kesepakatan, maka PT. Maju Karya menggugat dengan menyewa pengacara.
  5. Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  6. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaiamana diuraikan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut sesuai dengan Pasal 1243 KUH Perdata, sehingga karenanya cukup alasan bagi Penggugat gugatan perkara ini.
  7. Bahwa untuk menjamin dipatuhinya putusan ini nanti oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 10.000.000 USD (sepuluh juta USD) untuk setiap hari dia lalai memenuhi isi putusan.
  8. Oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
  9. Kerugian Immaterill :
  • Bahwa karena perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud, maka jelas sangat mengganggu Tergugat baik fikiran dan bathin, serta menyita waktu dimana Penggugat harus bolak-balik ke ………….. dan ……………….. untuk mengurus Klaim yang diajukan Penggugat dengan meninggalkan usahanya, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat menuntut ganti kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  • Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan di kemudian hari tidak menjadi sia-sia (illusioir), maka sangatlah beralasan apabila terhadap harta benda milik Tergugat baik benda tetap maupun benda tidak tetap, terlebih dahulu diletakkan sita jaminan (conservatoir Beslag), yaitu:
Alat-alat perlengkapan kantor berupa komputer-komputer, meja-meja, alat-alat tulis kantor, kendaraan bermotor dan semua benda-benda bergerak yang berada di lingkungan tetapi tidak terbatas pada benda yang berada di
  • Bahwa karena gugatan ini diajukan dan didukung oleh bukti-bukti otentik yang cukup dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya, maka Penggugat Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (Uit Veortbaar Bij Voorrad);
            Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Penggugat yaitu :
  4. Kerugian Materil :
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan diatas harta benda dan milik Tergugat berupa: Alat-alat perlengkapan kantor berupa komputer-komputer, meja-meja, alat-alat tulis kantor, kendaraan bermotor dan semua benda-benda bergerak lainnya yang berada di lingkungan tetapi tidak terbatas pada benda yang berada di  ………………. 
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad). 
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Namun demikian :

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono)

                                                                        Hormat kami,
                                                                        Kuasa Hukum Penggugat,
                                                                         Vidya, SH_________________
                                                                         Cheristin,SH_________________

Jumat, 01 Februari 2013

HUKUM ACARA PERDATA : SURAT KUASA

SOAL
            Tuan A selaku Gubernur Jawa Barat mengadakan perjanjian dengan Tuan B selaku Direksi PT. Maju Karya isi perjanjian untuk merehabilitas asetnya.  Berupa rumah dan sekitarnya dalam waktu 10  bulan dengan nilai 10 juta. Asetnya terletak di Jakarta. Dalam perjanjian disebutkan “Apabila ada perselisihan dan tidak bisa dimufakatkan, memilih penyelesaian hukum di Pengadilan Negeri Palembang”  Setelah selesai merehabilitasi rumah tersebut dan menagih pembayaran dengan Gubernur, tetapi Gubernur C menolak pembayaradengan alasan rehabilitasi belum selesai yaitu dengan pagarnya. Menurut PT. Maju Karya, pagar tidak termasuk dalam perjanjian rehabilitasi, sehingga Gubernur C wajib membayar.  karena tidak mencapai kesepakatan, maka PT. Maju Karya menggugat dengan menyewa pengacara.
Buatlah kuasa penggugat dan tergugat.
 ______________________________________
 
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor: 025/Eks/XI/2010
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama            : Sutan Syahrir, SE
Umur            : 47 Tahun
Pekerjaan      : Direksi PT.Maju Karya
Alamat          : Jalan Dr. Radjiman No. 6 Bandung
Selaku Direktur Sumber Daya Manusia berdasarkan AD/RT Nomor 17 tanggal 14 Februari 2007. Bertindak untuk dan atas nama PT. Maju Karya, sebuah Perseroan Terbatas yang beralamat di Jalan Leuwigajah No. 106, Cimahi, Bandung 40522 Jawa Barat, Fax.(022) 6613332. No Telepon.(022) 6613331
Dalam hal ini memilih domisili hukum (Tempat/Alamat Penerima Kuasa) di Jalan Inspektur Marzuki No.2530, Palembang yang berkantor pada Vidya Advocat and Partner
menerangkan dengan ini member kuasa;
1. Nama   : Vidya,SH 
    Umur   : 41 Tahun
    Alamat : Jalan Demang Lebar Daun No.10 Palembang  
2. Nama   : Cheristin,SH 
    Umur   : 47 Tahun
    Alamat : Jalan Jendral Sudirman No.121 Palembang      
3. Nama   : Magawati, SH 
    Umur   : 43 Tahun 
    Alamat : Jalan Merdeka No. 10, Palembang
4. Nama   : Alip, SH 
    Umur   : 50 Tahun
    Alamat : Jalan Kol H. Burlian  No. 78, Palembang  
5. Nama   : Yoke, SH 
    Umur    : 47 Tahun
   Alamat  : Jalan Merdeka No. 19, Palembang
Yang akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum pemberi Kuasa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
---KHUSUS---
Untuk mengurus dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat dalam  perkara Perdata mengenai Wanprestasi lawan Pemerinah Provinsi Jawa Timur cq. Gubernur Jawa Timur di Pengadilan Negeri Palembang
Dan selanjutnya Penerima Kuasa;
  • Dapat mewakili didepan dan menghadap dihadapan Penjabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan atau Penjabat/Instansi Pemerintah/Swasta  lainnya yang ada hubungannya dengan permasalahan tersebut di atas.
  • Dapat memberikan segala keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan, pengaduan, gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban-jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan hakim, membalas segala perlawanan atas hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan Hak Penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Dapat memepergunakan Kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
  • Diberikan hak untuk melimaphkan kuasa ini (Substitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa itu.
                                                                                                               Palembang, 18 November 2010
           Penerima Kuasa                                   Pemberi Kuasa
                                                                       Direktur SDM PT. Maju Karya




                                                              CAP+MATERAI 6000
Vidya, SH________                                       (Sutan Syahrir,SE)
Cheristin,SH________
Megawati, SH________
Alip, SH________
Yoke, SH____________
 __________________________________________
CONTOH KE-2
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor : 025/Eks/XI/2010



Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                               : Mohammad Ali,ST
Umur                               : 51 Tahun
Jabatan                            : Gubernur Jawa Barat
Alamat                             : Jalan Perjuangan No. 22, Bandung
Dalam hal ini Bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 22 Bandung - Jawa Barat Telp. (031) Fax. (031) 3533888, 3533905, 3524259
Dalam hal ini memilih domisili hukum (Tempat/Alamat Penerima Kuasa) di Jalan Kolonel H. Burlian No.121, Palembang yang berkantor pada Mega Advocat and Partner
menerangkan dengan ini member kuasa;
1. Nama   : Vidya,SH
    Umur   : 41 Tahun
    Alamat : Jalan Demang Lebar Daun No.10 Palembang

2. Nama   : Cheristin,SH 
    Umur   : 47 Tahun
    Alamat : Jalan Jendral Sudirman No.121 Palembang

3. Nama   : Magawati, SH 
    Umur   : 43 Tahun
   Alamat : Jalan Merdeka No. 10, Palembang

4. Nama   : Alip, SH
    Umur   : 50 Tahun
    Alamat : Jalan Kol H. Burlian  No. 78, Palembang

5. Nama   : Yoke, SH 
    Umur   : 47 Tahun
    Alamat : Jalan Merdeka No. 19, Palembang

yang akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum pemberi Kuasa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
---KHUSUS---
Untuk mengurus dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Tergugat dalam  perkara Nomor  1175/Pdt.B/PN.PLG lawan PT. Maju Karya di Pengadilan Negeri Palembang
Dan selanjutnya Penerima Kuasa;
  • Dapat mewakili didepan dan menghadap dihadapan Penjabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan atau Penjabat/Instansi Pemerintah/Swasta  lainnya yang ada hubungannya dengan permasalahan tersebut di atas.
  • Dapat memberikan segala keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan, pengaduan, gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban-jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan hakim, membalas segala perlawanan atas hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan Hak Penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Dapat memepergunakan Kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
  • Diberikan hak untuk melimaphkan kuasa ini (Substitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebaian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa itu.
                                                                                                  Palembang, 11 November 2011
           Penerima Kuasa                                                              Pemberi Kuasa


                                                                                  CAP+MATERAI 6000
Vidya, SH________                                                                  (Mohammad Ali, ST)
 
Cheristin,SH________
Megawati, SH________
Alip, SH________
Yoke, SH____________

Minggu, 27 Januari 2013

AYAHKU (BUKAN) PEMBOHONG-TERE LIYE-2011



  Cerita fiksi inspiratif bagaimana seorang ayah sebagai PNS jaksa yang jujur nan sederhana mendidik anaknya Dam dengan caranya bercerita untuk diambil hikmahnya dalam menjalankan hidup yang baik. Memiliki alur cerita maju-mundur setiap rangkaian carita mengingatkan Dam pada masanya terdahulu saat menerima cerita tersebut pertama kali dari ayahnya.
·            Di mulai dengan kisah mengenai seorang kapten sepak bolah El Capitano, El prince yang bernomor 10 dari orang yang sangat terbatas namun berbakat dengan usaha dan kerja kerasnya menginspirasi seburuk apapun kondisi ekonomi dan tubuh yang melekat pada diri dengan kerja keras dan mampu tampil dengan maksimal menjadikan tokoh ini berhasil meraih cita-citanya sebagai pemain sepakbola kelas dunia.  
·         Lembah Bukhara juga menjadi bagian kisah tak kalah uniknya lembah yang di dalamnya terkandung emas, membuat orang-orang serakah berlomba mendulang emas tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan, emas pun habis, satu-per satu golongan meninggalkan lembah Bukhara. Amir Khan yang baru 20 tahun kembali dari luar setelah menimba ilmu dari negeri seberang. butuh seratus tahun untuk membuat lembah Bukhara kembali seperti sedia kala indah dengan hutan dan pemandangannya yang hijau. berlanjut ke generasi berikutnya ali khan sang pemimpin dan lembah tersebut memiliki pohon apel emas yang berbuah hanya 10 tahun sekali.
·         Kisah mengenai penguasa suku angin, terkenal dengan trampil menguasai angin dan mengendarai layang-layang raksasa. Suku ini mengajarkan kesabaran untuk meraih kemenangan yang nyata bukanlah sesuatu yang didapat secara instan tetapi dengan rencana dan kesabaran yang teguh akhirnya penguasa suku angin yang dimana tanahnya di jajah menjadi lahan tembakau  selama dua ratus tahun dapat mereka rebut dengan jalan terbaik tanpa kekerasan dan kerugian yang ada pada pihak mereka jalan mereka lalui ialah dengan memenangkan lomba.
·         Akademi Gajah, tempat mendidik anak-anak yang berhati baik dan memiliki pemahaman yang berbeda tentang hidup. akan menjadi tepat yang menyenangkan untuk belajar mengenai ilmu pengetahuan, wawasan, dan kearifan berfikir, bepatok pada pengembangan pribadi bukan hanya didasarkan pada nilai semata. Dan dari sini lah dam yang juga merupakan murid di akademi gajah mulai mencurigai cerita-cerita ayahnya yang dulu sejak kecil ia dapat, Karena dia menemukan buku tua yang memiliki cerita yang persis seperti apa yang ayahnya cerita mengenai lembah Bukhara, suku penguasa angin.pada plot ini lah mulai mengerti mengapa Dam yang dewasa sangat tidak menyukai ayahnya bercerita pada anak-anaknya  persis yang dilakukan kepada Dam sewaktu kecil terdahulu.
·         Si raja tidur kesatria penegakhukum berhati baja. dengan profilnya sebagai seorang prof  terkenal di universitas eropa mampu menggunakan 12 bahasa menguasai 8 cabang ilmu dan terkenal pada 2 bidang ilmu yaitu dalam ilmu kedokteran dan ilmu hukum. terkenal dengan kasus terbunuhnya seketaris prlemen yang mengetahui kerja kotor partai, kasus konspirasi dengan seorang presiden yang menjadi terdakwa. memerlukan kekuatan yang besar dan keteguhan hati dengan pemahaman ilmu tingkat tinggi baik ilmu eksak, non eksak, secara sistematis menguraikan bukti yang tidak terbantahkan. mengajarkan bagaimana kekuasaan itu cenderung jahat dan kekuasaan yang terlalu lama cenderung lebih jahat lagi.

Bidadari-bidadari Surga


·           Berlatarkan Lembah Lahambay di Gunung Kedeng. Adalah…seorang kakak yang memiliki 4 adik dengan keunikan tersendiri. Menceritakan kehidupan serta kenangan terhadap sosok seorang kakak bernama Lais dengan alur flash back. Kenakalan dan 3 harimau, kincir air, sigung, dan kebun stawbery, tentang tujuan dan perjalanan hidup, serta pernikahan, rasa hormat mendalam dan sayang tak terhingga dengan merelakan utuk tidak menikah demi sang kakak. Sang Prof fisika Dalimunte, penjelajah alam Yashinta dan pengusaha mekanik mobil Wibisana dan Ikanuri. dimana ketika kematian menanti.:
·            Mengutamakan kepentingan keluarga, ada telepon khusus keluarga, dan eratnya rasa kasih sayang dan persaudaraan, yang terkadang terlupakan sebagai harta yang tak dapat dibeli dan tak dapat mengembalikan waktu untuk meraihnya. yaitu kenangan…
·     Rute kepulangan Ikanuri dan Wibisama: Pergi dengan menumpang pesawat Italiano Sky>pesisir Eropa>Roma(Viena/Austria)>Paris,Prancis>pesawat penerbangan menuju Paris,Prancis lewat pegunungan Alpen di Swiss, kereta api(ekspress Eurorstar)swiss-Prancis>stasiun Gare de Nord, Paris>subway Paris>bandara>Singapura>Jakarta.
·         Bahasa:
Signore e signori, I’acreo atterera tra 5 minuti all’acroporto di Roma. Si prega di allaciare le cinture di sicurezza… informiamo I siignori passeggeri che e tra Giacarta e Roma vi sono sette ore di difeferenta…
(Senior dan seniorita, pesawat akan segera mendarat di Bandara Roma lima menit lagi. HArap kenakan sabuk pengaman anda…Perbedaan waktu Jakarta dan Roma..)

LL Vole…per Jakarta..C’z un volo per Jakarta qursta sera?
(apa ada…penerbangan kembalike Jakarta..malam ini juga?)

Roma termini (stasiun kreta api pusat)

Signori,siete pregeti di rientrare neile carrozze, per favore?
(senior sebaiknya kalian segera masuk kembali ke gerbong,please?)

Sabtu, 01 Desember 2012

GENERASI BERKARAKTER SEBAGAI SOLUSI PERMASALAHAN BANGSA

oleh Vidya Nirmala Sari
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Angkatan Tahun 2008
             
              Indonesia merupakan negara yang di karuniai oleh Tuhan sebagai negeri yang kaya akan sumber daya alam. Dengan memanfaatkannya, rakyat Indonesia dapat hidup makmur dan sejahtera. Dikemukakan oleh Maukuf dalam bukunya Menjadi Generasi Tangguh bahwa Kekayaan sumber daya alam bangsa kita adalah penghasil tambang terbesar, dimulai dari penghasil timah nomor 1 di dunia, batu bara ketiga di dunia, tembaga keempat, dan nikel kelima di dunia, juga memiliki kekayaan emas ketujuh di dunia. Selain itu sebagai penghasil 80 % minyak di Asia Tenggara, serta 35 % gas alam cair di dunia. Tidak Indonesia juga memiliki keragaman hayati flora dan fauna, juga sebagai “Jantung Dunia” yang dimana hutan Indonesia sebagai penyuplai oksigen terbesar bagi penduduk di dunia.
            Dibalik itu semua, realita yang tidak dapat kita hidarkan ialah ternyata Indonesai memiliki hutang luar negeri yang jumlahnya tidaklah sedikit. Berdasarkan data sejak tahun 2004-2009, outstanding hutang luar negeri Indonesia terus meningkat dari Rp 1.275 triliun menjadi Rp. 1667 triliun. Ada banyak penyebab, namun yang paling utama ialah sumber daya manusia (SDM).
            Menurut sensus penduduk tahun 2000, penduduk Indonesia berjumlah sekitar 205,1 juta jiwa yang menepatkan Indonesia pada urutan keempat penduduk terpadat di dunia dan diperkirakan tahun 2010 jumlah penduduk Indonesia berjumlah 234,2 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang demikian, dapat dipastikan Indonesia memiliki potensi SDM yang berlimpah dalam mengelolah kekayaan alam. Kenyataannya yang demikian tidak terwujud dikarenakan satu diantaranya ialah memudarnya jati diri bangsa yang dapat dilihat dari sisi kelam karakter bangsa yang menyeruak ke permukaan yaitu disorientasi nilai-nilai yang hidup dimasyarakat seperti  nilai kekeluargaan. Bentuk disorientasi yang dapat kita lihat ialah budaya KKN di semua aspek kehidupan, yaitu baik dari segi pelayanan maupun pekerjaan yang  dilihat berdasarkan seberapa dekat hubungan kekeluargaan seseorang dengan penjabat atau penguasa. Disamping itu, terdapat masalah lain seperti tawuran, narkoba, AIDS, dan lain-lain.    
            Inilah fenomena perilaku masyarakat terutama dari kalangan remaja dan pemuda. Masalah tersebut diatas merupakan tantangan sekaligus tugas yang harus diselesaikan. Presiden SBY menempatkan pendidikan karakter untuk membangun peradaban bangsa sebagai tema dalam peringatan hari pendidikan nasional tahun 2010 lalu. Kementerian terkait, semisal Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudbar) pun ramai-ramai berusaha menterjemahkan konsepsi pendidikan karakter dari SBY tersebut dalam sebuah formula kebijakan bertajuk Pembangunan Karakter Bangsa (Widiarto: Pendidikan karakter Bangsa).
            Dalam membentuk generasi Indonesia, terutama pemuda sebagai generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa, pendidikan yang berkarater tidaklah cukup hanya mengedepankan kemampuan intelektual saja, namun juga diperlukan kekuatan spiritual dan emosional yang stabil. Mereka yang disiapkan untuk memimpin masyarakat dan bangsa, dan dunia selalu membangun pengetahuannya dari berbagai macam ilmu, seperti ilmu-ilmu sejarah, geografis, sastra, kemudian ia memperdalam keilmuan di bidang ekonomi, politik, dan hukum, dilanjutkan dengan memperdalam kemampuan perencanaan dan berfikir strategis yang dibangun dari akumulasi pengetahuan-pengetahuan tersebut dan pengalaman empiris. Yang mendasari ilmu-ilmu tersebut ialah pengetahuan dibidang agama. Ilmu-ilmu itulah yang membimbing ilmu-ilmu terapan tersebut, memberinya arah dan membingkainya dengan prinsip-prinsip dan membantu untuk mengimplementasikannya di lapangan , diikuti dengan keterampilan pribadi yang dimulai dari self management, bahasa, public speaking, penulisan dan learning skill. (Maukuf. 2010: Menjadi Generasi Tangguh hal 88)
 
Copyright © 2010 Dokter Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia. All rights reserved.
Blogger Template by