Minggu, 28 April 2013

Sidang Komprehensif Pake Bahasa Belanda # episode/bagian 1 (episode/sectie1)

       Ketika sidang skripsi, di fakultas hukum disebut dengan sidangg komprehensim yaitu tidak hanya menguji skripsi juga sekaligus pengetahuan hukum yang selama ini dipelajari di bangku kuliah. Tentu saja berhubungan dengan skripsi, kadang kala tidak. nah, lho....
       Memang sebagai mahasiswa fakultas hukum, kami memiliki mata kuliah bahasa Belanda, karena hukum kita masih menggunakan produk hukum buatan Belanda KUHP,KUHPerdata, dan KUHDangang. Hal tersebut menjadi alasan untuk mempelajari bahasa Belanda yang diadakan pada mahasiswa semester 2 dan 2 sks. Menurut pengakuan dosen kami yang juga menmpuh S2 di Belanda, sebenarnya orang-orang Belanda sudah jarang menggunakan bahasa Belanda, mereka lebih suka menggunakan bahasa Inggris.
        Ceritanya sebelum beberapa hari sidang, terbitlah SK penguji kami. di ruang ujian saya, terdapat satu orang dosen yang sangat hapal KUHD luar kepala lengkap dengan bahasa Belandanya. berdasarkan desa-desus yang beredar, ketika menguji beliau suka bertanya bahasa Belandanya. Jujur, tidak terlalu bisa bahasa belanda, jika berandai toefl bahasa Belanda mungkin 10 skornya.
         Berbekal Om Google (kamus bahasa belanda ga punya), mulai meracik bahasa Belanda sebagai  penyelamat awal, yang penting punya senjata dulu. berikut racikan bahasa Belanda:

dank u voor de vraag
sorry
Ik bedoel tidakmengerti
Ik spreek niet goed Nederlands
Wilt u om het te vertalen in het Indonesisch
Ik zal proberen te beantwoorden
als ik kon


yang artinya:
terima kasih atas pertanyaannya
mohon maaf
saya tidakmengerti maksudnya
saya tidak bisa bahasa belanda dengan baik
bersediakah anda menterjemahkannya dalam bahasa indonesia
saya akan berusaha menjawabnya
jika saya bisa
 

Jumat, 26 April 2013

Beda Tugas HRD dan Legal Officer

Administration and Support Manager
Berfungsi untuk mendukung kegiatan unit kerja lainnya terutama dalam bidang Administrasi, HRD, Logistic serta hukum dan kontrak. Tugas dan tanggung jawab meliputi:
- Menyusun dan mengevaluasi rencana kerja dan anggaran di departemennya.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan perusahaan dam ketentuan perburuhan yang berlaku. Mengkoordinasikan unit kerja / bagian yang berada langsung dibawahnya (HRD, logistik, hukum dan kontrak) dengan bagian lainya (operasi dan keuangan) guna menunjang operasi perusahaan.
- Bertanggung jawab atas penerimaan, penempatan dan pembinaan pegawai.
- Melakukan tugas-tugas lain yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Bertanggung jawab atas: - HRD superintendent, - Logistic superintendent, - Legal dan Contract superintendent
Melapor kepada - Finance Manager
Human Resource Development
Berfungsi unrtuk mempersiapkan rencana kerja dan mengkoordinir tugas-tugas yang menyangkut masalah kepegawaian (penerimaan, penempatan, dan pembinaan pegawai), sehingga diharapkan mendapatkan pegawai yang professional di bidangnya masing-masing. Tugas dan Tanggung jawab meliputi:
  • Mempersiapkan rencana kerja dan anggaran di bidang kepegawaian
  • - Mengadakan koordinasi kerja dengan departemen lain mengenai kebutuhan pegawai serta mengadakan seleksi sesuai dengan standar kebutuhan perusahaan terhadap calon pegawai.
  • - Melaksanakan, mengawasi serta mengembangkan program pelatihan dan pengembangan karir juga kaderisasi kepegawaian sesuai dengan pedoman kebijaksanaan perusahaan.
  • - Menganalisa dan merekomendasikan masalah kompensasi pegawai (lembur, tunjangan dan penghasilan lainnya).
  • - Bertanggung jawab atas penerapan peraturan perusahaan. Bertanggung jawab atas: - Staf Personalia (HRD staff).
Melapor kepada: - Administration and Support Manager.
Legal and Contract Superintendent
Berfungsi memberikan pertimbangan dan usulan dari aspek legal terhadap masalah yang dihadapi perusahaan serta melakukan tugas-tugas pengurusan dokumen perijinan dan pembuatan kontrak kerja. Tugas dan tanggung jawab meliputi:
  • Mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan atas dasar kuasa dari pimpinan perusahaan.
  • Bertanggung jawab atas terhadap pengurusan semua dokumen perijinan yang diperlukan perusahaan.
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan perusahaan dan peraturan perundangundangan yang berlakku di lingkungan perusahaan.
  • Menganalisa dan memberikan saran-saran menyangkut aspek legal terutama mengenai pembuatan kontrak kerja dengan pihak ketiga dan perjanjianperjanjian kerja.
  • Memberikan pertimbangan-pertimbangan aspek hukum yang dimintakan oleh departemen lain dalam lingkungan organisasi perusahaan.
  • Melakukan tugas-tugas lain yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Bertanggung jawab atas: Legal Staff dan Contract.
Melapor kepada: Administration and Support Manager.

Sabtu, 06 April 2013

BELAJAR HUKUM BERSAMA DETECTIVE CONAN


Prolouge
            Kita sudah tidak asing lagi dengan tokoh komik yang satu ini, komik Jepang ditulis dan digambar oleh Gōshō Aoyama. Cerita berawal yang bernama sinichi, detective SMU yang memang terkenal cerdas yang telah banyak memecahkan kasus dan  ikut membantu kepolisian, namun suatu ketika terjadilah suatu tragedi dimana yang membuat tubuh Sinichi menyusut menjadi anak berumur 7 tahun akibat menelan obat yang baru saja dikembangkan oleh suatu organisasi. Untuk menyembunyikan identitasnya dan untuk menginvestigasi keadaan sindikat tersebut, yang selanjutnya dikenal dengan nama Organisasi Berbaju Hitam atau Organisasi Hitam, dia menyamarkan namanya menjadi Conan Edogawa.[5]
             Akhirnya untuk menjalankan hidupnya Conan tinggal bersama Ran Mouri teman Sinichi masa kecil dulu disamping tetap membantu memecahkan kasus dengan membentuk kelompok detektif cilik bersama teman-teman sekolahnya juga tetap mencari jejak organisasi tersebut serta mencari penawar untuk memulihkan kondisi tubuhnya yang menyusut kembali seperti seperti semula.
            Alur utama cerita ini berlatar belakang tempat di Jepang modern, dengan penggunaan nama-nama tempat sungguhan seperti Tokyo dan Osaka, dan juga menggunakan nama tempat fiktif seperti "Teitan", "Beika" dan "Haido". Seri ini juga melibatkan banyak pihak sungguhan dengan tokoh fiktif seperti Inspektur Megure sebagai anggota Kepolisian Jepang, Jodie Starling sebagai anggota Biro Investigasi Federal (FBI), maupun Ethan Hondo sebagai anggota Badan Intelijen Pusat (CIA).
            Gōshō Aoyama menyebut Arsène Lupin, Sherlock Holmes, dan film samurai karya Akira Kurosawa sebagai faktor yang telah mempengaruhi karyanya.  Karena popularitas yang tinggi, beberapa lembaga pemerintah Jepang telah menggunakan seri ini untuk mempromosikan kebijakan-kebijakan pemerintah seperti untuk memperkenalkan Konferensi Tingkat Tinggi G8 ke-34 dan digunakan untuk mempromosikan memerangi kejahatan umum. Patung Shinichi Kudo, Conan Edogawa, dan Ran Mouri dapat ditemukan di Hokuei, Prefektur Tottori, Jepang, kota kelahiran Gōshō Aoyama, pengarang Detektif Conan.
            Baiklah agar semakin menarik dalam mempelajari pidana, maka buatlah cara belajar semenarik mungkin karena hal itu akan lebih mudah dipahami. Walaupun detektif conan merupakan cerita fiksi namun, di dalamnya memiliki ilmu yang sangat banyak. Inilah sisi lain dari pengarang yang membuktikan kecerdasan dan akurasi berdasarkan ilmu pengetahuan.

Selasa, 02 April 2013

Bagaimana cara menghitung kerugian materil dan immaterial seseorang

Kerugian Materil:
Yaitu kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh Pemohon.
Kerugian Immateril:
Yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari.
Kerugian dalam KUHPerdata dapat bersumber dari Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Juncto Pasal 1243 dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365.
Kerugian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Sebagaimana telah diterangkan diatas, dimana kerugian dalam Hukum Perdata dapat bersumber dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, maka berikut penjabarannya;
1.      Kerugian dalam Wanprestasi
Wanprestasi adalah pristiwa dimana pihak tidak melaksankana Prestasinya baik itu;
- Salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya.
- Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya.
- Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi melakukan yang dilarang dalam perjanjian
Wanprestasi sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang isinya “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menerapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan
Saat salah satu pihak telah melakukan Wanpretasi maka dimungkinkan timbulnya kerugian dalam peristiwa tersebut, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1246 KUHPerdata, maka ganti-kerugian tersebut terdiri dari 3 unsur yaitu;
  • Biaya, yaitu biaya-biaya pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata/tegas  telah dikeluarkan oleh Pihak.
  • Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan/kehilangan barang dan/atau harta  kepunyaan salah satu pihak yang diakibatkan oleh kelalaian pihak lainnya.
  • Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh/diharapkan oleh salah satu pihak apabila pihak yang lain tidak lalai dalam melaksanakannya.
2.      Kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut, hal yang berbeda dengan Tuntutan kerugian dalam Wanprestasi, dalam tuntutan Perbuatan Melawan Hukum tidak ada pengaturan yang jelas mengenai ganti kerugian tersebut namun sebagaimana diatur dalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata tersirat pedoman yang isinya “Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan”.
Pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalam PMH kita bisa dalam Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya: “Dalam menilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan
Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) 

intisari dari hukumonline.com

Pentingnya KTP dan tanda tangan

            Kartu tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti dari yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (WNI). Kartu ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau yang sudah menikah. Anak dari orang tua Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP bagi Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan, sedangkan bagi Warga Negara Asing berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap (ITAP). Khusus bagi warga negara yang sudah berusia 60 tahun dan keatas, akan mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
 Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1.  Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3.  Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4.  Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
hati-hati dengan KTP
       Kasus terbaru penyalahgunaan KTP yang terungkap di Jogja adalah peminjaman KTP untuk kredit kendaraan bermotor. Dengan iming-iming uang Rp1 juta orang rela meminjamkan KTP-nya untuk digunakan kredit kendaraan bermotor. Peminjaman Kartu Tanda Penduduk menjadi modus untuk mendapatkan sepeda motor kredit macet yang kemudian diselundupkan ke Timor Leste.
         Untuk mengumpulkan KTP tersebut pelaku melibatkan mafia. KTP tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan kredit motor ke perusahaan pembiayaan (leasing) yang memberikan syarat mudah.
         Tentu saja nantinya yang jadi korban adalah si pemilik KTP karena kalau kredit ini cair, tetapi kemudian yang meminjam tidak mau membayar yang terkena imbasnya adalah pemilik KTP. Mereka akan dicari pihak leasing atau pemberi pinjaman.
Kita terkadang dengan gampang meminjamkan KTP kita kepada orang lain karena sang peminjam adalah tetangga kita, atau teman baik kita. Sebetulnya tidak apa-apa meminjamkan KTP ke orang lain asal tujuannya jelas dan hal itu tidak merugikan kita.
        Tetapi hati-hati kalau meminjamkan KTP kita untuk syarat kredit atau untuk kegiatan yang tidak jelas. Salah-salah kita yang akan celaka, kita yang akan diburu oleh debt collector karena tidak bayar angsuran atau kredit jadi macet. Belum lagi kalau kita terlilit kredit macet maka nama kita akan di black list atau masuk daftar hitam bank. Kalau sudah begini maka jangan harap bisa mendapatkan kredit dari bank meskipun yang mengurus persyaratan kita sendiri dan kita memang betul-betul membutuhkan.
hati-hati tandatangan
     Sekarang ini setiap berurusan apa saja, maka KTP menjadi andalan utama. Dari berurusan jual-beli tanah, urusan dengan notaris, menabung, pinjam uang, urusan akta kelahiran anak, kredit motor, pencairan dana bansos, semuanya mementingkan KTP. Begitu pentingnya KTP, seorang klian banjar dibuat ketar-ketir ketika mencairkan dana bansos yang ditolak pihak bank. Gara-garanya tanda tangan pada KTP tidak sama dengan tanda tangan yang dibuat waktu di hadapan petugas bank.
      Walaupun akhirnya bisa dicairkan setelah melakukan pembuktian dengan mengajak saksi-saksi. Ini memberikan gambaran pentingnya identitas diri yang benar. Bagi pihak bank, tentu saja KTP menjadi bukti kuat bahwa yang mencairkan uang itu memang benar orangnya. Bisa jadi pengalaman sebelumnya pihak bank dibuat rugi karena ada oknum yang mampu mencairkan uang dengan KTP yang identitasnya tidak benar.
sumber:
http://www.solopos.com/2012/08/01/tajuk-jangan-asal-pinjamkan-ktp-206332
http://cigadoggoblog.blogspot.com/2012/06/makalah-ktp.html 
http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=60448
 
Copyright © 2010 Dokter Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia. All rights reserved.
Blogger Template by