Minggu, 28 Juli 2013

Hukum Potong Tangan di Zaman Umar


            Di zaman umar, seorang pencuri dihukum potong tangan setelah tertangkap; terbukti dan tersaksi. Maka ibunya datang dan berkata,”maafkanlah dia, ini baru pertama kali dia mencuri!” Jawab umar,”Wahai Ibu, Allah pasti tak hanya sekali memperingatkan seorang hamba yang melakukan dosa.” Maknanya,  Allah maha santun. Jika seseorang sampai tertangkap dan terhukum, besar kemungkinan dosanya telah berulang dan tak ditaubati dengan segera. Semoga Allah memudahkan kita bertaubat dari setiap dosa kala dia masih menutup aibnya; mengampuni dan melapangkan ke surga.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Dokter Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia. All rights reserved.
Blogger Template by