Jumat, 01 Februari 2013

HUKUM ACARA PERDATA : SURAT KUASA

SOAL
            Tuan A selaku Gubernur Jawa Barat mengadakan perjanjian dengan Tuan B selaku Direksi PT. Maju Karya isi perjanjian untuk merehabilitas asetnya.  Berupa rumah dan sekitarnya dalam waktu 10  bulan dengan nilai 10 juta. Asetnya terletak di Jakarta. Dalam perjanjian disebutkan “Apabila ada perselisihan dan tidak bisa dimufakatkan, memilih penyelesaian hukum di Pengadilan Negeri Palembang”  Setelah selesai merehabilitasi rumah tersebut dan menagih pembayaran dengan Gubernur, tetapi Gubernur C menolak pembayaradengan alasan rehabilitasi belum selesai yaitu dengan pagarnya. Menurut PT. Maju Karya, pagar tidak termasuk dalam perjanjian rehabilitasi, sehingga Gubernur C wajib membayar.  karena tidak mencapai kesepakatan, maka PT. Maju Karya menggugat dengan menyewa pengacara.
Buatlah kuasa penggugat dan tergugat.
 ______________________________________
 
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor: 025/Eks/XI/2010
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama            : Sutan Syahrir, SE
Umur            : 47 Tahun
Pekerjaan      : Direksi PT.Maju Karya
Alamat          : Jalan Dr. Radjiman No. 6 Bandung
Selaku Direktur Sumber Daya Manusia berdasarkan AD/RT Nomor 17 tanggal 14 Februari 2007. Bertindak untuk dan atas nama PT. Maju Karya, sebuah Perseroan Terbatas yang beralamat di Jalan Leuwigajah No. 106, Cimahi, Bandung 40522 Jawa Barat, Fax.(022) 6613332. No Telepon.(022) 6613331
Dalam hal ini memilih domisili hukum (Tempat/Alamat Penerima Kuasa) di Jalan Inspektur Marzuki No.2530, Palembang yang berkantor pada Vidya Advocat and Partner
menerangkan dengan ini member kuasa;
1. Nama   : Vidya,SH 
    Umur   : 41 Tahun
    Alamat : Jalan Demang Lebar Daun No.10 Palembang  
2. Nama   : Cheristin,SH 
    Umur   : 47 Tahun
    Alamat : Jalan Jendral Sudirman No.121 Palembang      
3. Nama   : Magawati, SH 
    Umur   : 43 Tahun 
    Alamat : Jalan Merdeka No. 10, Palembang
4. Nama   : Alip, SH 
    Umur   : 50 Tahun
    Alamat : Jalan Kol H. Burlian  No. 78, Palembang  
5. Nama   : Yoke, SH 
    Umur    : 47 Tahun
   Alamat  : Jalan Merdeka No. 19, Palembang
Yang akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum pemberi Kuasa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
---KHUSUS---
Untuk mengurus dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat dalam  perkara Perdata mengenai Wanprestasi lawan Pemerinah Provinsi Jawa Timur cq. Gubernur Jawa Timur di Pengadilan Negeri Palembang
Dan selanjutnya Penerima Kuasa;
  • Dapat mewakili didepan dan menghadap dihadapan Penjabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan atau Penjabat/Instansi Pemerintah/Swasta  lainnya yang ada hubungannya dengan permasalahan tersebut di atas.
  • Dapat memberikan segala keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan, pengaduan, gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban-jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan hakim, membalas segala perlawanan atas hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan Hak Penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Dapat memepergunakan Kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
  • Diberikan hak untuk melimaphkan kuasa ini (Substitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa itu.
                                                                                                               Palembang, 18 November 2010
           Penerima Kuasa                                   Pemberi Kuasa
                                                                       Direktur SDM PT. Maju Karya




                                                              CAP+MATERAI 6000
Vidya, SH________                                       (Sutan Syahrir,SE)
Cheristin,SH________
Megawati, SH________
Alip, SH________
Yoke, SH____________
 __________________________________________
CONTOH KE-2
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor : 025/Eks/XI/2010



Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                               : Mohammad Ali,ST
Umur                               : 51 Tahun
Jabatan                            : Gubernur Jawa Barat
Alamat                             : Jalan Perjuangan No. 22, Bandung
Dalam hal ini Bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 22 Bandung - Jawa Barat Telp. (031) Fax. (031) 3533888, 3533905, 3524259
Dalam hal ini memilih domisili hukum (Tempat/Alamat Penerima Kuasa) di Jalan Kolonel H. Burlian No.121, Palembang yang berkantor pada Mega Advocat and Partner
menerangkan dengan ini member kuasa;
1. Nama   : Vidya,SH
    Umur   : 41 Tahun
    Alamat : Jalan Demang Lebar Daun No.10 Palembang

2. Nama   : Cheristin,SH 
    Umur   : 47 Tahun
    Alamat : Jalan Jendral Sudirman No.121 Palembang

3. Nama   : Magawati, SH 
    Umur   : 43 Tahun
   Alamat : Jalan Merdeka No. 10, Palembang

4. Nama   : Alip, SH
    Umur   : 50 Tahun
    Alamat : Jalan Kol H. Burlian  No. 78, Palembang

5. Nama   : Yoke, SH 
    Umur   : 47 Tahun
    Alamat : Jalan Merdeka No. 19, Palembang

yang akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum pemberi Kuasa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
---KHUSUS---
Untuk mengurus dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Tergugat dalam  perkara Nomor  1175/Pdt.B/PN.PLG lawan PT. Maju Karya di Pengadilan Negeri Palembang
Dan selanjutnya Penerima Kuasa;
  • Dapat mewakili didepan dan menghadap dihadapan Penjabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan atau Penjabat/Instansi Pemerintah/Swasta  lainnya yang ada hubungannya dengan permasalahan tersebut di atas.
  • Dapat memberikan segala keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan, pengaduan, gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban-jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan hakim, membalas segala perlawanan atas hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan Hak Penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Dapat memepergunakan Kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
  • Diberikan hak untuk melimaphkan kuasa ini (Substitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebaian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa itu.
                                                                                                  Palembang, 11 November 2011
           Penerima Kuasa                                                              Pemberi Kuasa


                                                                                  CAP+MATERAI 6000
Vidya, SH________                                                                  (Mohammad Ali, ST)
 
Cheristin,SH________
Megawati, SH________
Alip, SH________
Yoke, SH____________

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Dokter Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia. All rights reserved.
Blogger Template by