Minggu, 23 Juni 2013

Kejahatan Ini Telah Tercatat di Lauhul Mahfuz


             Ada sebuah ilustrasi yang sangat masyhur, adalah seorang pencuri yang tertangkap pada masa pemerintahan Islam yang sedang jaya-jayanya. Sang pencuri ini tengah diproses oleh seorang hakim. Lalu, si pencuri berkata membela diri “Wahai tuan hakim, sungguh tidak pantas tuan menghukum saya ”, dia melanjutkan “Karena apa yang saya lakukan ini sesungguhnya sudah diketahui oleh Allah dan Allah membiarkan (mengizinkannya), dan sesungguhnya Allah lah yang berkehendak atas terjadinya pencurian ini dan kita semua tahu, di lauhul mahfuz sesungguhnya telah tertulis semua aktivitas kita dari mulai lahirkah sampai kita menemui ajal, termasuk pencurian ini sesungguhnya telah tertulis di kitab tersebut sehingga tidak pantas tuan hakim menjatuhkan hukuman kepada saya karena perbuatan ini bukan karena kehendak saya melainkan kehendak Allah Swt.” 
           Hakim itu berfikir lama tentang persoalan tersebut. Akhirnya, setelah lama berfikir, dia mengeluarkan keputusan untuk menghukum si pencuri itu.” Baik, masukkan dia ke dalam penjara.!”Ujarnya. Si pencuri protes kepada tuan hakim dengan penjelasannya yang panjang lebar tadi, yang intinya bahwa pencurian itu bukan kehendaknya tetapi kehendak Allah, atau sudah nasibnya. Sang hakim pun berkata dengan tenang,”Sebenarnya saya tidak mau menjatuhkan hukuman kepadamu, namun bagaimana lagi, ini juga kehendak Allah dan di lauhul mahfudz juga telah tertulis pada hari ini dan waktu ini, saya menjatuhkan hukuman penjara bagimu!

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Dokter Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia. All rights reserved.
Blogger Template by