Selasa, 02 April 2013

Bagaimana cara menghitung kerugian materil dan immaterial seseorang

Kerugian Materil:
Yaitu kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh Pemohon.
Kerugian Immateril:
Yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari.
Kerugian dalam KUHPerdata dapat bersumber dari Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Juncto Pasal 1243 dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365.
Kerugian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Sebagaimana telah diterangkan diatas, dimana kerugian dalam Hukum Perdata dapat bersumber dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, maka berikut penjabarannya;
1.      Kerugian dalam Wanprestasi
Wanprestasi adalah pristiwa dimana pihak tidak melaksankana Prestasinya baik itu;
- Salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya.
- Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya.
- Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi melakukan yang dilarang dalam perjanjian
Wanprestasi sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang isinya “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menerapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan
Saat salah satu pihak telah melakukan Wanpretasi maka dimungkinkan timbulnya kerugian dalam peristiwa tersebut, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1246 KUHPerdata, maka ganti-kerugian tersebut terdiri dari 3 unsur yaitu;
  • Biaya, yaitu biaya-biaya pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata/tegas  telah dikeluarkan oleh Pihak.
  • Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan/kehilangan barang dan/atau harta  kepunyaan salah satu pihak yang diakibatkan oleh kelalaian pihak lainnya.
  • Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh/diharapkan oleh salah satu pihak apabila pihak yang lain tidak lalai dalam melaksanakannya.
2.      Kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut, hal yang berbeda dengan Tuntutan kerugian dalam Wanprestasi, dalam tuntutan Perbuatan Melawan Hukum tidak ada pengaturan yang jelas mengenai ganti kerugian tersebut namun sebagaimana diatur dalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata tersirat pedoman yang isinya “Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan”.
Pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalam PMH kita bisa dalam Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya: “Dalam menilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan
Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) 

intisari dari hukumonline.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Dokter Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia. All rights reserved.
Blogger Template by